Aliran Air Berubah, Gorong-Gorong Bali Handara Jadi Sorotan Aparat

BULELENG | Banjir yang berulang kali melanda Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kini tak lagi dipandang sebagai sekadar fenomena alam.

Sejumlah indikasi mengarah pada aktivitas pembangunan gorong-gorong berukuran besar di kawasan Bali Handara yang diduga menjadi pemicu utama berubahnya aliran air hingga merendam lahan warga.

Dugaan tersebut menguat setelah Reydi Nobel, pemilik lahan terdampak, melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Ia menyebut, sebelum proyek saluran air itu dibangun, wilayah tersebut tidak pernah mengalami banjir.

Kondisi berubah drastis sejak alat berat mulai beroperasi dan gorong-gorong dengan lebar sekitar enam meter diarahkan lurus ke lahannya.

Setiap kali hujan deras turun, air mengalir deras tanpa kendali dan meluap ke kawasan produktif milik warga.

 Skala gorong-gorong yang jauh melampaui ukuran drainase desa menimbulkan pertanyaan serius soal perencanaan teknis dan perizinan. Infrastruktur sebesar itu semestinya dibangun melalui kajian hidrologi, analisis dampak lingkungan, serta persetujuan instansi berwenang.

Isu ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan kerja sama antara Bali Handara dan investor asing asal Rusia dalam pengembangan properti di sekitar kawasan hulu.

Sejumlah vila disebut berdiri di area yang berdekatan dengan hutan dan jalur aliran air. Jika benar, maka banjir Pancasari tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan efek lanjutan dari aktivitas investasi di wilayah resapan air.

Dalam konteks pemerintahan desa, aktivitas pembangunan berskala besar tersebut dinilai sulit luput dari pengawasan.

Kehadiran alat berat, pekerja, serta mobilisasi material menjadi indikator kuat adanya aktivitas yang diketahui publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran pemerintah desa, apakah hanya mengetahui, membiarkan, atau bahkan memfasilitasi aktivitas tersebut.

Selain itu, status Hak Guna Bangunan (HGB) Bali Handara juga dinilai perlu diverifikasi ulang. Kawasan yang berbatasan langsung dengan hutan lindung dan daerah tangkapan air menuntut kejelasan batas hak secara faktual di lapangan.

Pembangunan gorong-gorong tersebut dipertanyakan, apakah masih berada dalam area HGB atau justru telah melampaui batas, bahkan memasuki kawasan hutan.

Saluran air milik pemerintah yang lebarnya hanya sekitar satu meter disebut tidak mampu menampung debit air dari gorong-gorong buatan tersebut.

Akibatnya, limpasan air menggenangi lahan warga dan merusak berbagai usaha masyarakat, mulai dari area glamping hingga kebun stroberi yang menjadi sumber penghidupan.

Kasus banjir Pancasari menjadi cerminan rapuhnya tata kelola ruang di Bali Utara ketika investasi berskala besar tidak diimbangi pengawasan ketat. Gorong-gorong Bali Handara kini disorot sebagai simbol konflik antara kepentingan bisnis dan kelestarian lingkungan.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait. Verifikasi batas HGB, audit perizinan, serta penelusuran kerja sama dengan investor asing dinilai krusial untuk mencegah preseden buruk dalam pengelolaan lingkungan di Bali. Banjir telah memberi peringatan. Tinggal bagaimana negara meresponsnya. (red).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *