Made Supartha Tegaskan Pansus TRAP Berfungsi Awasi Setiap Pelanggaran Pembangunan di Bali

 DENPASAR |  Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Made Supartha menegaskan bahwa pembentukan Pansus TRAP merupakan bentuk konkret pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap maraknya pelanggaran pembangunan di Bali.

Penegasan tersebut disampaikan Made Supartha sebagai respons atas sorotan influencer Benny Subawa melalui akun Instagram @bennysubawa, yang menyinggung aktivitas inspeksi mendadak (sidak) perizinan bangunan oleh Pansus TRAP DPRD Bali.

Made Supartha menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah terdapat dua pilar utama, yakni eksekutif yang dijalankan oleh gubernur, bupati, dan wali kota, serta legislatif yang diemban oleh DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam konteks itu, Pansus TRAP hadir sebagai instrumen DPRD Bali untuk memastikan seluruh kebijakan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Made Supartha, pembentukan Pansus TRAP dilatarbelakangi oleh fenomena pembangunan yang tidak terkendali dan cenderung melanggar aturan tata ruang di berbagai wilayah Bali.

Menurutnya, Pansus TRAP bertujuan melakukan pengawasan menyeluruh sekaligus membersihkan praktik pelanggaran tata ruang, aset, dan perizinan hingga ke akar persoalan. “Ini adalah langkah preventif dan korektif agar pembangunan tidak berjalan semaunya,” kata Made Supartha, Rabu, 14 Januari 2026

Made Supartha menambahkan, Pansus TRAP tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap izin-izin bermasalah, menyisir pembangunan ilegal, mengawal aset daerah, serta menyusun rekomendasi penegakan hukum. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ruang hidup Bali agar tetap selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan nilai Tri Hita Karana.

Made Supartha juga meluruskan anggapan yang menyebut Pansus TRAP mengambil alih kewenangan eksekutif.

Made Supartha juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan konstitusi kepada lembaga legislatif.

“Kami tidak masuk ke domain eksekutif, melainkan memastikan aturan ditegakkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Made Supartha mengingatkan pentingnya menjaga ruang hidup Bali demi keberlanjutan generasi mendatang. Tanpa kepedulian bersama, menurutnya, Bali berisiko kehilangan keteraturan ruang dan kelestarian alamnya.

Oleh karena itu, Made Supartha mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari media, legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk bergotong royong menjaga Bali.

“Sudah saatnya kita berhenti saling menyalahkan dan mulai berbuat yang terbaik. Mari bersama menjaga Bali yang adi luhung agar pembangunan tetap sejalan dengan arah kebijakan jangka panjang Bali Era Baru 2025–2125 sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan perda strategis lainnya,” pungkasnya. (red).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *