“Jadinya, kami tidak ada pemasukan dalam pengelolaan hotel. Jangankan untuk melunasi sewa kontrak, untuk gaji karyawan saja pas-pasan,” imbuhnya.
Selama pihaknya mengontrak/mengontrak Hotel Jimbarwana, pihak Pemkab Jembrana sebagai pemilik aset tidak pernah melakukan perbaikan sarana dan prasarana hotel. Bahkan life yang kondisinya rusak tidak bisa digunakan juga tidak pernah diperbaiki, sehingga pihaknya tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut.
“Perbaikan itu semestinya ditanggung oleh Pemkab Jembrana dan ini tidak pernah dilakukan oleh Pemkab Jembrana. Bahkan kursi-kursi yang ada sekarang tujuh puluh persen diantaranya investasi dari kami. Meskinya kami menyewa barang yang sudah siap pakai. Karena itulah kami putuskan untuk menggugat,” tuturnya.
Bahkan menurut Rizki Adam, gugatan yang dia daftarkan di PN Negara melalui kuasa hukumnya Rabu 14 Januari 2026 lalu telah mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan kedua belah pihak. Sayangnya Pemkab Jembrana yang hadir di persidangan tidak mampu menunjukan kuasa sehingga oleh Majelis Hakim PN Negara dianggap tidak hadir dalam persidangan pertama.
“Secara hukum kami akan perjuangkan ini sampai ke tingkatan paling atas. Kami sangat-sangat dirugikan secara materi dan immaterial. Belum lagi belasan karyawan kami yang seratus persen warga Jembrana harus kehilangan pekerjaan karena pemutusan kontrak ini oleh Pemkab Jembrana,” tutupnya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Jembrana I Made Santa Purwa dikonfirmasi melalui telpon membenarkan PT Segara Internasional Development yang mengontrak Hotel Jembrana telah menggugat Pemkab Jembrana di PN Negara atas tuduhan Wanprestasi perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana.
“Ya benar, Pemkab digugat karena pemutusan kontrak. Kita akan ikuti proses hukum tersebut dengan baik,” ujarnya.
Santa Purwa menjelaskan, pemutusan kontrak Hotel Jimbarwana dilakukan oleh Pemkab Jembrana karena adanya ingkar janji atau wanprestasi dalam perjanjian sewa kontrak yang telah dilakukan oleh PT. Segera Internasional Development. Dimana pihak pengontrak tidak membayar sewa kontrak untuk tahun 2025.
“Karena itulah kita lakukan pemutusan kontrak karena pihak pengontrak telah mengingkari isi perjanjian sewa kontrak,” imbuhnya.
Saat ditanya saat persidangan pertama di PN Negara, pihak Pemkab Jembrana sebagai tergugat disebutkan mangkir dari persidangan, Santa Purwa menjelaskan, pihak Pemkab sebenarnya hadir dalam persidangan dan dirinya sendiri yang menghadirinya. Namun karena tidak ada kuasa dari Pemkab Jembrana, Majelis Hakim PN Negara mengganggap Pemkab Jembrana tidak hadir.
“Saat sidang pertama kami hadir dan saya sendiri mewakilinya, tapi saya hanya membawa surat perintah tugas tanpa ada kuasa, jadi dianggap tidak hadir. Nanti dalam persidangan mendatang kami penuhi administrasinya,” tutup Santa Purwa.(dar)








