Pacitan- Belum jelasnya kepastian hukum terhadap sistem kepemiluan pada Pileg 2024, merupakan pelecut bagi semua bakal caleg dan juga partai politik pengusungnya.
Sebab mereka akan benar-benar dihadapkan pada iklim kompetisi cukup sengit agar bisa lolos mendapatkan alokasi kursi.
Salah seorang pengamat politik di Pacitan mengatakan, tugas parpol khususnya para calon anggota legislatif memang sangat berat. “Untuk bisa mengunci satu kursi, perolehan suara secara akumulasi parpol maupun caleg di suatu daerah pemilihan minimal harus mencapai 4 ribu sampai 5 ribu suara. Itu titik aman pertama agar parpol bisa merebut satu kursi pada perhitungan ke tiga atau ke empat.
Sedangkan di dapil dengan 9 atau 10 kursi, perolehan kursi baru didapatkan pada perhitungan tahap 7 atau 8,” kata sumber yang meminta tidak di petikan jatidirinya dalam pemberitaan media, Rabu (17-05-2023).
Demikian juga untuk parpol agar bisa meraih dua kursi, mereka minimal harus bisa meraih 12 ribuan lebih suara. “Untuk tiga kursi paling tidak ya sekitar 21 ribu sampai 22 ribu,” jelas sumber memberikan estimasi.
