SK Pemberhentian Kades Maju Caleg Belum Terbit, Dikhawatirkan Akan Terjadi Politisasi Dan Konflik Kepentingan Di Urat Nadi Pemerintahan Desa
Pacitan- Konflik kepentingan dan politisasi terselubung di urat nadi pemerintahan desa dikhawatirkan bakal berlangsung seiring masih banyaknya kades di Pacitan yang maju sebagai bakal caleg namun surat keputusan pemberhentian belum terbit.
Sebagaimana catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, dari sembilan kades yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif di Pileg 2024, baru satu kades yang sudah fixed menerima SK Pemberhentian. Yaitu Kades Arjowinangun, Rakhman Wijayanto.
Demikian juga agar pelayanan publik tidak terganggu saat ini sudah dilantik Penjabat (Pj) kepala desa dari kalangan PNS Daerah.
Ketua DPC Ormas Projo Kabupaten Pacitan, John Vera Tampubolon mengatakan, para kades yang saat ini maju sebagai bakal caleg diharapkan sesegera mungkin melengkapi administrasi pengunduran dirinya, agar segera terbit SK Pemberhentian sebagai kepala desa.
“Jangan menunda-nunda waktu sebab ini sangat berkaitan dengan pelayanan publik dan netralitas kepala desa dalam kegiatan politik praktis,” kata John Vera, saat dihubungi, Rabu (17-05-2023).
Sebagai ketua ormas yang merupakan mata dan telinga Presiden Jokowi di daerah, John menegaskan, dengan telah tersampaikannya dokumen persyaratan bakal caleg ke KPU, tentu secara de facto ataupun de jure para kades tersebut sudah menjadi bagian dari partai politik.
“Namun disisi lain secara de jure mereka juga masih sah menjabat sebagai kepala desa, bagi yang belum menerima SK Pemberhentian.
Ini berpotensi menciderai proses pemilu yang demokratis dan mengedepankan azas langsung, umum, bebas serta rahasia, jujur dan adil, ” jelas mantan anggota DPRD dari PDI-P ini.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, para kades bakal caleg yang sampai detik ini belum menerima SK pemberhentian, mereka masih menjadi pengelola APBDes. Dan serta melakukan penandatanganan terhadp dokumen atau surat menyurat yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Ini sangat membahayakan terhadap proses demokrasi yang tengah berjalan. Oleh karena itu, Projo meminta agar para kades tesebut segera melengkapi berkas pengunduran dirinya.
Demikian juga pemkab sesegera mungkin memproses penerbitan SK Pemberhentian para kades tersebut,” tukasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan