Wow…! Dibuang Sepihak dari Hotel Jimbarwana, PT. Segera Internasional Development Gugat Pemkab Jembrana Rp.40 Milyar

JEMBRANA – Menjelang setahun kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Gede Ngurah Patria Krisna, tiba-tiba Pemkab Jembrana diguncang perkara hukum.

 

PT Segara Internasional Development, perusahan yang mengontrak/mengelola Hotel Jimbarwana, tiba-tiba melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.

 

Pihak yang digugat Pemkab Jembrana dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Sudiasa dan turut tergugat I Made Kembang Hartawan, sebagai Bupati Jembrana.

 

Tidak tanggung-tanggung, PT Segara Internasional Development, menggugat Pemkab Jembrana atas kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 40 Milyar. Bahkan gugatan perdata tersebut telah masuk persidangan dengan agenda permintaan keterangan para pihak.

 

Direktur Utama PT. Segera Internasional Development Rizki Adam dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, materi gugatan yang dilayangkannya berkaitan dengan pengingkaran perjanjian kerjasama (Wanprestasi) yang dilakukan pihak Pemkab Jembrana terhadap PT. Segera Internasional Development.

 

Perjanjian kerjasama yang dimaksud adalah terkait perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana yang merupakan aset Pemkab Jembrana. Dimana PT. Segera Internasional Development dalam perjanjian mengontrak selama 10 tahun dan telah membayar sewa kontrak selama tiga tahun sebesar sekitar Rp 2,7 Milyar.

 

“Namun tiba-tiba Pemkab Jembrana memutus kontrak secara sepihak. Padahal masa kontrak kita masih sekitar 6 tahun. Ini kan jelas merugikan kami. Makanya kami ajukan gugatan saja karena investasi yang keluarkan sangat besar,” terang Rizki Adam, Jumat (16/1/2026).

 

Pemutusan sewa kontrak tersebut dilakukan Pemkab Jembrana terhitung sejak 4 Desember 2025, namun surat pemberitahuan pemutusan kontrak tersebut baru diberikan kepada manajemen Hotel Jimbarwana per tanggal 8 Desember 2025 dan penyegelan dilakukan tanggal 3 Januari 2026.

 

Dijelaskan pula oleh Rizki Adam, alasan Pemkab Jembrana memutus sewa kontrak tersebut karena wanprestasi dimana PT Segara Internasional Development tidak membayar sewa kontrak tahun 2025 sebesar Rp 600 juta lebih.

 

“Kami akui, untuk sewa kontrak tahun 2025 memang belum lunas kami bayar. Kami baru membayar sekitar dua puluh juta rupiah. Tapi kami kan masih ada waktu untuk melunasi sampai enam tahun kedepannya karena kontrak kami masih sepuluh tahun,” ujarnya.

 

Keterlambatan pembayaran sewa kontrak tahun 2025 tersebut terjadi karena kondisi sedang lesu dimana ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai efisiensi anggaran. Jadinya untuk kegiatan-kegiatan atau even-even yang dilakukan Pemkab Jembrana tidak bisa dilakukan atau bahkan tidak ada.

 

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *