OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Sampai Dengan Februari 2021


JAKARTA – LIPUTAN68.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang program restrukturisasi kredit sampai dengan Februari 2021. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ancaman likuiditas industri keuangan yang sempat menjadi kekhawatiran.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, likuiditas perbankan bisa terjaga karena ada sinergi kebijakan antara regulator. “Kebijakan POJK dari awal bisa diperpanjang, kami melihat bahwa perlu diperpanjang kalau ada yang jatuh tempo sampai Februari tahun depan atau mungkin sampai lebih dari Februari tahun depan tidak masalah, akan kita keluarkan,” ujarnya saat konferensi pers virtual Opening Ceremony Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Wimboh memaparkan bahwa statistik sektor keuangan menunjukkan likuiditas meningkat, dana pihak ketiga (DPK) tercatat naik 12,88 persen, kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross per September tercatat 3,15 persen dan NPL net 1,07 persen, loan to deposit ratio (LDR) per Agustus tercatat 83,16 persen dan rasio kecukupan modal atau current account ratio (CAR) perbankan pada periode yang sama sebesar 23,16 persen.

“Berbagai catatan dan indikator, sektor keuangan kita cukup tahan dari berbagai indikator tadi. Namun demikian, dapat kami berikan catatan, ketahanan ini tentunya sangat bisa mempertahankan ke depan, sangat tergantung dari berapa lama Covid dapat kita atasi,” ucapnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *