“Bersama Bank Indonesia (BI) bersepakat, dan BI telah menurunkan berbagi kebijakan moneter dan fiskal, Giro Wajib Minimum (GWM) diturunkan dan pemerintah melakukan spending yang agresif yang sudah jadi UU Nomor 2/2020,” ucapnya.
UU Nomor 2 adalah UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.
“Untuk defisit anggaran lebih dari 3 persen sampai ada Rp 695,2 triliun, dalam program pemulihan ekonomi nasional. Likuiditas jadi cukup perbankan,” ucapnya.(1-M)

