OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Sampai Dengan Februari 2021

“Bersama Bank Indonesia (BI) bersepakat, dan BI telah menurunkan berbagi kebijakan moneter dan fiskal, Giro Wajib Minimum (GWM) diturunkan dan pemerintah melakukan spending yang agresif yang sudah jadi UU Nomor 2/2020,” ucapnya.

UU Nomor 2 adalah UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

“Untuk defisit anggaran lebih dari 3 persen sampai ada Rp 695,2 triliun, dalam program pemulihan ekonomi nasional. Likuiditas jadi cukup perbankan,” ucapnya.(1-M)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *