Sistem Berbasis Aplikasi Penatausahaan Keuangan Daerah Berubah, Hanya Belanja Wajib dan Mengikat Yang Bisa Dibayarkan

Selain gaji pegawai, belanja yang bersifat wajib dan mengikat tersebut seperti halnya belanja listrik, telepon, air, internet, belanja honorarium tenaga honor kegiatan, belanja operasional bupati, wakil bupati dan operasional DPRD. “Untuk belanja lainnya, tidak bisa dilakukan penatausahaan tanpa melalui aplikasi. Termasuk UP juga harus berbasis aplikasi,” tuturnya.

Sampai kapan aplikasi tersentral itu akan bisa dilaksanakan? Nano dengan tegas menyatakan, belum bisa ditentukan dengan hitungan waktu, sampai kapan aplikasi SIPD akan bisa support untuk penatausahaan keuangan daerah.

Hanya saja hingga detik ini, tahapan yang sudah dilaksanakan diantaranya rencana anggaran kas (RAK), dokumen penggunaan anggaran (DPA) dan surat penyediaan dana (SPD). “Tiga tahapan itu yang sudah dilaksanakan, yakni RAK, DPA dan SPD. Setelah itu baru pada tahapan surat perintah membayar (SPM), surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah pembayaran dana (SP2D),” pungkasnya. (yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *