Sistem Berbasis Aplikasi Penatausahaan Keuangan Daerah Berubah, Hanya Belanja Wajib dan Mengikat Yang Bisa Dibayarkan
Pacitan, liputan68.com- Perubahan sistem informasi pengelolaan keuangan dari aplikasi lokal menuju aplikasi tersentral, yakni sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD), membuat penatausahaan keuangan hampir diseluruh pemkab maupun pemkot, terseok-seok. Tak terkecuali di Pemkab Pacitan.
Kabid Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pacitan, Surono mengatakan, untuk tahapan anggaran sudah closing sejak tanggal 30 Desember Tahun 2020 lalu. “Kali ini sudah masuk pada tahapan penatausahaan keuangan. Semula kita menggunakan aplikasi LikIn, namun saat ini Kemendagri menghendaki untuk menggunakan aplikasi tersentral yakni SIPD. Perubahan ini yang membuat kita sedikit kerepotan,” kata Surono, Senin (18/1).
Meski begitu, Pemkab Pacitan, pada saat melangsungkan vidio conference dengan Kemendagri, mengusulkan untuk melakukan penatausahaan keuangan tanpa aplikasi SIPD. Mengingat aplikasi tersebut belum sepenuhnya support.
Sehingga kalau tidak dibijaksanai dengan manual sistem, tentu gaji ASN tidak akan bisa cair pada tanggal 6 Januari lalu. “Kita melakukan vidcon dengan Kemendagri pada tanggal 4 Januari, usulan itu disetujui untuk membayar gaji ASN dengan manual sistem. Kemudian disambung pada tanggal 8 Januari dan juga ada respon positif dari Kemendagri terkait penatausahaan keuangan tanpa berbasis aplikasi.
Namun hanya untuk anggaran yang bersifat wajib dan mengikat. Untuk belanja lainnya, seperti uang persediaan (UP) misalnya, tetap harus berbasis aplikasi,” jelas pejabat yang akrab disapa Nano ini pada awak media.
Selain gaji pegawai, belanja yang bersifat wajib dan mengikat tersebut seperti halnya belanja listrik, telepon, air, internet, belanja honorarium tenaga honor kegiatan, belanja operasional bupati, wakil bupati dan operasional DPRD. “Untuk belanja lainnya, tidak bisa dilakukan penatausahaan tanpa melalui aplikasi. Termasuk UP juga harus berbasis aplikasi,” tuturnya.
Sampai kapan aplikasi tersentral itu akan bisa dilaksanakan? Nano dengan tegas menyatakan, belum bisa ditentukan dengan hitungan waktu, sampai kapan aplikasi SIPD akan bisa support untuk penatausahaan keuangan daerah.
Hanya saja hingga detik ini, tahapan yang sudah dilaksanakan diantaranya rencana anggaran kas (RAK), dokumen penggunaan anggaran (DPA) dan surat penyediaan dana (SPD). “Tiga tahapan itu yang sudah dilaksanakan, yakni RAK, DPA dan SPD. Setelah itu baru pada tahapan surat perintah membayar (SPM), surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah pembayaran dana (SP2D),” pungkasnya. (yun).

Tinggalkan Balasan