Paripurna Pergantian Ketua DPRD Samosir Selalu Diskorsing, PDI Perjuangan Menilai Ini Sebagai Pelecehan

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai, pembatalan (skors) paripurna DPRD Samosir yang agendanya pergantian Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba, yang terjadi berulangkali, merupakan bentuk pelecehan. Pasalnya, setidaknya sudah tiga kali paripurna itu diskors dengan alasan tidak korum. PDIP mengingatkan jangan ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghalang-halangi atau berupaya menggagalkan paripurna itu.

“PDIP menilai, paripurna yang bolak-balik diskors dengan alasan-alasan tertentu itu adalah bentuk pelecehan. Kami mengingatkan, jangan ada pihak tertentu yang sengaja melakukan itu. PDIP tidak akan tinggal diam,” kata politisi PDIP yang juga anggota DPR RI, Arteria Dahlan saat menggelar konferensi pers di Kantor DPD PDIP Jalan Djamin Ginting, Medan, Rabu (28/7/2021). Turut mendampingi Arteria, Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto ; Wakil Ketua Sarma Hutajulu dan Aswan Jaya serta Bendahara DPD PDIP Sumut Meriahta Sitepu.

Arteria mengingatkan, keputusan DPP PDIP yang memecat 6 kadernya (anggota DPRD Samosir) dari partai termasuk, Saut Tamba, adalah konsekuensi atas sikap mereka yang membangkang keputusan partai terkait Pilkada Samosir beberapa waktu lalu.

“Kami sampaikan bahwa mereka bukan lagi kader PDIP, per tanggal dikeluarkannya surat pemecatan. Jadi mereka tidak berhak menerima fasilitas
apapun yang ada kaitannya dengan atribut PDIP, ” tegas Arteria.

PDIP, sambung Arteria, saat ini sedang menyelidiki apakah skorsing paripurna itu dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu. Bila itu kesengajaan, tegas Arteria, maka PDIP akan membawanya ke ranah hukum.

Hal lain, sambung Arteria, PDIP juga mengecam putusan hakim Pengadilan Negeri Balige yang mencabut status tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir Sardo Sirumapea dalam sidang praperadilan atas tuduhan korupsi dana bansos berkisar Rp 400 juta yang disangkakan Kejari Samosir kepada mereka. Putusan persidangan itu sendiri dibacakan 12 Juli lalu.

“Hakim yang memimpin persidangan itu sesat karena mengabaikan fakta-fakfa hukum. Yakni, bahwa pengadaan siaga darurat covid-19 yang mereka terapkan tidak sesuai dengan aturan. Kemudian barang yang dibayar juga tidak sesuai dengan yang dipesan,” kata Arteria.

PDIP, kata Arteria, akan meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Balige dan hakim yang memimpin persidangan. PDIP juga telah menyusun langkah-langkah hukum bila nantinya pihak-pihak itu terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Intinya, PDIP akan berjuang sekuat tenaga. Ini bukan soal kekuasaan. Bukan soal kekalahan Rapidin, tapi soal kebenaran, soal penegakan hukum dan demokrasi,” tegas Arteria.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *