TPP ASN Pemkab Pacitan Tunggu Rekomendasi BPK? Pemkab Hanya Sebatas Meminta Nasehat dan Tidak Terkait Regulasi Yang Harus Dipatuhi

Sumber yang lama kenal dengan wartawan ini menegaskan, persetujuan pemberian TPP itu, ranahnya Kementerian Dalam Negeri setelah mendapatkan verifikasi dari Kementerian Keuangan terkait dengan sisi kemampuan keuangan daerah dan Kemenpan RB terkait analisa jabatan, analisis beban kerja dan kelas jabatan.

“Tapi juga perlu diingat, keterlibatan BPK dalam rangka meminta nasehat dan saran saja. Tidak terkait dengan regulasi yang harus dipenuhi oleh pemkab,” tandasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *