Sumber yang lama kenal dengan wartawan ini menegaskan, persetujuan pemberian TPP itu, ranahnya Kementerian Dalam Negeri setelah mendapatkan verifikasi dari Kementerian Keuangan terkait dengan sisi kemampuan keuangan daerah dan Kemenpan RB terkait analisa jabatan, analisis beban kerja dan kelas jabatan.
“Tapi juga perlu diingat, keterlibatan BPK dalam rangka meminta nasehat dan saran saja. Tidak terkait dengan regulasi yang harus dipenuhi oleh pemkab,” tandasnya. (Red/yun).
