Pacitan – Harapan ribuan ASN di Pemkab Pacitan untuk bisa merapel tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebelum datangnya bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, sepertinya tidak kesampaian.
Sempat beredar isu, hak TPP baru akan bisa dibayar setelah ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau kabar tersebut benar adanya, maka TPP baru bisa dibayarkan sekira bulan Juni.
Wartawan masih kesulitan untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Sebab, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono, berulang kali di hubungi melalui jaringan telepon, namun tidak merespon.
Sementara itu sumber media yang bisa dipercaya mengatakan, kalaupun informasi tersebut benar, kemungkinan itu sebagai tindakan kehati-hatian dari pemkab, agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ya mungkin tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga Pemda membutuhkan advice dari BPK, agar pembayaran TPP tidak ada permasalahan dikemudian hari,” kata sumber yang kembali meminta tidak dipetikan jati dirinya dalam pemberitaan media, Jumat (10-03-2023).
