Pacitan,Liputan68.com- Kegaduhan dibalik distribusi bantuan sosial berupa beras senilai 10 Kg, kembali mengemuka.
Hal tersebut ditengarai adanya intervensi dari pemerintah desa, agar bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut dibagi dengan warga miskin lainnya yang tidak terdaftar dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) Kemensos RI.
Menurut Wakimin, warga Dusun Gumulharjo, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, awalnya ia tak menyangka kalau bantuan beras senilai 10 Kg tersebut harus dibagi dengan warga lainnya yang telah ditunjuk oleh pemerintah desa melalui kepala dusun.
Ia mengaku bukan sebagai KPM. Akan tetapi bapak kandungnya bernama Sakat, tercatat dalam DTKS sebagai penerima bantuan beras tersebut. “Beras tersebut oleh Kamituwo disuruh membagi dengan warga lain yang telah ditunjuk oleh desa. Jadi bapak saya yang seharusnya menerima bantuan 10 Kg setiap bulannya, terpaksa hanya tinggal menerima 5 Kg. Sebab separonya harus dibagi dengan warga lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah desa,” jelas Wakimin, Selasa (19/12).
Bapak dua anak ini tak keberatan apabila ketentuan aturannya seperti itu. Hanya saja, warga lain yang ditunjuk menerima pembagian jatah bantuan sosial tersebut, perekonomiannya jauh diatas KPM. “Kalau aturannya seperti itu, kami nggak ada masalah. Cuma masalahnya, warga lain yang ditunjuk untuk menerima pembagian tersebut ekonominya jauh lebih baik dari yang tercatat sebagai penerima bantuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial setempat Sumoro Hadi mengatakan, bantuan beras senilai 10 Kg bagi KPM tersebut merupakan program cadangan pangan nasional yang dikelola oleh Bappenas.