“Saat ini tengah kita persiapkan. Kalau hari ini clear ya segera dibayarkan (hak gaji ASN). Ini tengah kita rapatkan,” kata Daryono, di sela-sela rapat dinas, Selasa (2/1).
Kemudian terkait, selisih kenaikan gaji sebesar 8 persen, mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menegaskan, sampai saat ini Peraturan Dirjend Perbendaharaan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, belum sampai ke daerah.
“Kita masih menunggu itu (juklak dan juknis). Kalau sudah ada, segera dibayarkan,” tegasnya. (Red/yun).
