Tahun Baru, Gaji ASN Di Pacitan Belum Bisa Dibayarkan. Kenapa?
Pacitan,Liputan 68.com- Tahun baru, ribuan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan, masih gigit jari. Pasalnya, hak gaji mereka di awal tahun ini belum bisa terbayarkan.
Demikian juga selisih kenaikan gaji sebesar 8 persen, sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi saat pidato kenegaraan 16 Agustus 2023 lalu, besar kemungkinan belum bisa terealisasikan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono saat dikonfirmasi membenarkan diawal masuk kerja Tahun 2024 ini, hak gaji ASN belum terbayarkan.
“Saat ini tengah kita persiapkan. Kalau hari ini clear ya segera dibayarkan (hak gaji ASN). Ini tengah kita rapatkan,” kata Daryono, di sela-sela rapat dinas, Selasa (2/1).
Kemudian terkait, selisih kenaikan gaji sebesar 8 persen, mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menegaskan, sampai saat ini Peraturan Dirjend Perbendaharaan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, belum sampai ke daerah.
“Kita masih menunggu itu (juklak dan juknis). Kalau sudah ada, segera dibayarkan,” tegasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan