Mutasi Pejabat Dimungkinkan Masih Akan Dilaksanakan Bupati Aji. Kesempatan Kabag PBJ Naik Posisi Terbuka Lebar?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setempat, Rudi Haryanto mengatakan, soal kebijakan mutasi atau promosi pejabat, terpulang kembali pada tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serentak 2024.

Sebab, sambung dia, ada ketentuan aturan bagi kepala daerah, yang memberikan batasan waktu, ketika hendak melaksanakan beleid mutasi atau promosi pejabat. Yaitu enam bulan sebelum masa pendaftaran calon dan enam bulan setelah pelantikan.

“Kalau tahapan Pilkada maju di September, masih ada kesempatan sampai akhir Januari nanti. Tapi kalau di bulan Nopember, ya masih ada kesempatan agak panjang bagi kepala daerah untuk kembali melaksanakan penataan pejabat,” ujar mantan Sekertaris DPRD ini, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Selasa (9/1).

Untuk memastikan, apakah masih ada mutasi atau tidak, semua terpulang pada lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU.

“Tinggal KPU bagaimana, apakah pelaksanaan Pilbup dimajukan atau tetap di November. Soal mutasi, Pak Bupati yang lebih berwenang sepanjang aturan membolehkan,” tegas Rudi. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *