Liputan BERITA

Mutasi Pejabat Dimungkinkan Masih Akan Dilaksanakan Bupati Aji. Kesempatan Kabag PBJ Naik Posisi Terbuka Lebar?

Ditulis oleh Liputan68 pada 9 Januari 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Pergeseran pejabat lingkup Pemkab Pacitan, di mungkinkan masih akan dilaksanakan di periode pertama masa jabatan Bupati Raden Mas Tumenggung Indrata Nurbayuaji.

Apabila hal tersebut benar terjadi, langkah Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pacitan, Sigit Prabowo untuk naik posisi dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) sebagai calon Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) semakin terbuka lebar.

Tak hanya itu, promosi juga akan menyasar di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Tak menutup kemungkinan, selain jajaran Kabag, juga akan ada jajaran sekretaris dinas, yang besar kemungkinan akan melaju sebagai JPTP dan mengendalikan salah satu OPD.

Sinyal ini menguat, ketika Bupati Aji (Indrata Nurbayuaji, Red) masih membiarkan satu lowongan staf ahli yang melompong saat dilaksanakannya seleksi terbuka, tahun lalu.

Sehingga tak heran, jika akan ada satu Kepala OPD yang hendak “dikandangkan” sebelum yang bersangkutan memasuki masa purna tugas.

Sedangkan kesempatan mengisi kursi Asisten Ekbang tersebut, dikarenakan tak lama lagi, Eni Setyowati, yang dimutasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pada Jumat pekan lalu, bakal segera pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setempat, Rudi Haryanto mengatakan, soal kebijakan mutasi atau promosi pejabat, terpulang kembali pada tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serentak 2024.

Sebab, sambung dia, ada ketentuan aturan bagi kepala daerah, yang memberikan batasan waktu, ketika hendak melaksanakan beleid mutasi atau promosi pejabat. Yaitu enam bulan sebelum masa pendaftaran calon dan enam bulan setelah pelantikan.

“Kalau tahapan Pilkada maju di September, masih ada kesempatan sampai akhir Januari nanti. Tapi kalau di bulan Nopember, ya masih ada kesempatan agak panjang bagi kepala daerah untuk kembali melaksanakan penataan pejabat,” ujar mantan Sekertaris DPRD ini, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Selasa (9/1).

Untuk memastikan, apakah masih ada mutasi atau tidak, semua terpulang pada lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU.

“Tinggal KPU bagaimana, apakah pelaksanaan Pilbup dimajukan atau tetap di November. Soal mutasi, Pak Bupati yang lebih berwenang sepanjang aturan membolehkan,” tegas Rudi. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian