Pacitan,Liputan68.com- Bupati Pacitan, Raden Mas Tumenggung Indrata Nurbayuaji, ikut peduli terhadap keselamatan masyarakat yang sering memanfaatkan moda transportasi darat, khususnya angkutan pedesaan ataupun bus antar kota dalam provinsi (AKDP) serta bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Salah satu yang menjadi perhatian bupati, yaitu kelayakan kendaraan untuk beroperasi mengangkut orang. Oleh karena itu beriringan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, meniadakan retribusi uji kendaraan berkala, ia berharap kepada seluruh organda ataupun pemilik mobil penumpang umum (MPU) dan angkutan pedesaan, ataupun kendaraan angkutan barang agar secara tertib melalukan uji berkala.
Kabid Lalu-lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan, Agus Winarno mengatakan, mulai Januari 2024, retribusi uji berkala kendaraan, dihapus alias gratis. Hal tersebut merujuk Permenhub Nomor 19/2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
“Mumpung gratis, diharapkan semua organda dan pemilik MPU ataupun angkodes di Pacitan lebih tertib lagi melakukan uji berkala kendaraannya. Semua itu demi keselamatan penumpang dan juga si pengemudi sendiri,” kata Agus, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/1).
Agus menuturkan, pada beberapa kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan bus, MPU ataupun angkodes, banyak dijumpai kendaraan tidak laik jalan. Oleh karena itu, sebagaimana imbauan bupati, agar masyarakat pemilik kendaraan angkutan barang, bus maupun MPU, lebih sadar diri untuk tertib melalukan uji berkala.