Implementasikan UU HKPD, Di Tahun Anggaran 2026 Belanja Pegawai Disemua Daerah Tak Boleh Lebih Dari 30 Persen. Mungkinkah Akan Ada Pengurangan Pegawai? Berikut Penjelasan Kepala BKD Pacitan, Daryono

Masih di kesempatan yang sama, Daryono juga menjelaskan, Pemkab Pacitan masih memiliki rentang waktu di dua tahun anggaran untuk bersiap melaksanakan ketentuan UU HKPD dengan prosentase belanja pegawai tak lebih dari 30 persen.

Implementasi dari ketentuan aturan diatas, terang Daryono, tentu tak lepas dari banyak konsekuensi logis yang harus di laksanakan oleh pemkab. Mengingat beban belanja pegawai saat ini masih over 4 sampai 7 persen, sesuai ketentuan UU HKPD tersebut.

Meskipun baru angka estimasi, namun segala kemungkinan harus dipersiapkan sejak awal. Sebab saat penyusunan RAPBD Tahun 2007 nanti, pemkab harus mengalokasikan belanja pegawai sesuai aturan yang diminta oleh pemerintah pusat.

“Penyusunan RAPBD 2027 kan dilaksanakan di tahun anggaran 2026. Ini yang harus disiapkan sepanjang tidak ada perubahan regulasi,” ujarnya.

Beberapa skenario yang hendak disiapkan pemkab, yang paling aman yaitu meningkatkan pendapatan. Baik pendapatan asli daerah (PAD) ataupun pendapatan transfer.

Kemudian alternatif lainnya, tidak ada penambahan pegawai. “Atau jalan lainnya dengan melakukan pengurangan pegawai dengan cara memutasi atau pensiun dini. Ya semoga dalam waktu dua tahun kedepan nanti pemerintahan pusat kembali meninjau aturan tersebut sehingga tidak memberatkan pemerintahan di daerah,” harapnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *