Implementasikan UU HKPD, Di Tahun Anggaran 2026 Belanja Pegawai Disemua Daerah Tak Boleh Lebih Dari 30 Persen. Mungkinkah Akan Ada Pengurangan Pegawai? Berikut Penjelasan Kepala BKD Pacitan, Daryono

Pacitan,Liputan 68.com- Ini warning dari pemerintah pusat kepada daerah untuk bersiap menekan belanja pegawai mereka.

Hal tersebut beriringan dengan pelaksana UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pacitan, Daryono, lima tahun sejak UU tersebut diberlakukan, semua pemerintah daerah harus menyesuaikan ketentuan terkait besaran belanja pegawai di APBD.

“Merujuk UU HKPD tersebut, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen di APBD. Tujuan pemerintah agar daerah lebih banyak mengalokasikan belanja program atau kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Aturan ini baik sebenarnya, agar daerah tidak over dalam mengalokasikan belanja pegawai mereka,” kata Daryono, Jum’at, (23/2).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu mengungkapkan, ditahun 2023 lalu, besaran belanja gaji pegawai di estimasikan sekitar 33-34 persen. Prosentase tersebut diperkirakan melonjak sempai 37 persen pada tahun anggaran 2024.

Daryono menjelaskan, prosentase belanja pegawai itu banyak indikator penentunya. Misalnya, total pendapatan dikurangi beberapa belanja, seperti tunjangan profesi guru (TPG), bantuan keuangan, dan belanja-belanja lain.

“Jadi tidak akumalatif APBD sebagai penentu besaran prosentase belanja pegawai. Tetapi ada beberapa pos belanja lain sebagai angka pengurang.

Di tahun anggaran mendatang, kita proyeksikan belanja pegawai masih dikisaran 37 persen,” sebut Daryono.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *