Liputan BERITA

Implementasikan UU HKPD, Di Tahun Anggaran 2026 Belanja Pegawai Disemua Daerah Tak Boleh Lebih Dari 30 Persen. Mungkinkah Akan Ada Pengurangan Pegawai? Berikut Penjelasan Kepala BKD Pacitan, Daryono

Ditulis oleh Liputan68 pada 23 Februari 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Ini warning dari pemerintah pusat kepada daerah untuk bersiap menekan belanja pegawai mereka.

Hal tersebut beriringan dengan pelaksana UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pacitan, Daryono, lima tahun sejak UU tersebut diberlakukan, semua pemerintah daerah harus menyesuaikan ketentuan terkait besaran belanja pegawai di APBD.

“Merujuk UU HKPD tersebut, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen di APBD. Tujuan pemerintah agar daerah lebih banyak mengalokasikan belanja program atau kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Aturan ini baik sebenarnya, agar daerah tidak over dalam mengalokasikan belanja pegawai mereka,” kata Daryono, Jum’at, (23/2).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu mengungkapkan, ditahun 2023 lalu, besaran belanja gaji pegawai di estimasikan sekitar 33-34 persen. Prosentase tersebut diperkirakan melonjak sempai 37 persen pada tahun anggaran 2024.

Daryono menjelaskan, prosentase belanja pegawai itu banyak indikator penentunya. Misalnya, total pendapatan dikurangi beberapa belanja, seperti tunjangan profesi guru (TPG), bantuan keuangan, dan belanja-belanja lain.

“Jadi tidak akumalatif APBD sebagai penentu besaran prosentase belanja pegawai. Tetapi ada beberapa pos belanja lain sebagai angka pengurang.

Di tahun anggaran mendatang, kita proyeksikan belanja pegawai masih dikisaran 37 persen,” sebut Daryono.

Masih di kesempatan yang sama, Daryono juga menjelaskan, Pemkab Pacitan masih memiliki rentang waktu di dua tahun anggaran untuk bersiap melaksanakan ketentuan UU HKPD dengan prosentase belanja pegawai tak lebih dari 30 persen.

Implementasi dari ketentuan aturan diatas, terang Daryono, tentu tak lepas dari banyak konsekuensi logis yang harus di laksanakan oleh pemkab. Mengingat beban belanja pegawai saat ini masih over 4 sampai 7 persen, sesuai ketentuan UU HKPD tersebut.

Meskipun baru angka estimasi, namun segala kemungkinan harus dipersiapkan sejak awal. Sebab saat penyusunan RAPBD Tahun 2007 nanti, pemkab harus mengalokasikan belanja pegawai sesuai aturan yang diminta oleh pemerintah pusat.

“Penyusunan RAPBD 2027 kan dilaksanakan di tahun anggaran 2026. Ini yang harus disiapkan sepanjang tidak ada perubahan regulasi,” ujarnya.

Beberapa skenario yang hendak disiapkan pemkab, yang paling aman yaitu meningkatkan pendapatan. Baik pendapatan asli daerah (PAD) ataupun pendapatan transfer.

Kemudian alternatif lainnya, tidak ada penambahan pegawai. “Atau jalan lainnya dengan melakukan pengurangan pegawai dengan cara memutasi atau pensiun dini. Ya semoga dalam waktu dua tahun kedepan nanti pemerintahan pusat kembali meninjau aturan tersebut sehingga tidak memberatkan pemerintahan di daerah,” harapnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian