Program bantuan tersebut ada yang berwujud sembako, uang tunai dan juga peralatan untuk usaha. “Tetapi saya tegaskan, para KPM sudah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kemensos.
Terkait adanya emak-emak yang berbondong-bondong datang ke Dispendukcapil untuk merubah status pekerjaan dengan harapan bisa terdaftar sebagai calon KPM, kami tidak memahami dan juga tidak pernah memberi arahan seperti itu,”jlentrehnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Pacitan, Luki Puspitasari, yang saat itu nampak mendampingi Sumoro Hadi menambahkan, memang pernah ada kejadian, beberapa KPM yang semula sebagai KPM, namun setelah dilakukan cek ulang mereka terpaksa harus tereliminasi dari DTKS penerima bantuan.
Persoalannya, karena status pekerjaan mereka ada yang sebagai karyawan swasta ataupun karyawan BUMN.
Sama seperti bosnya, Luki juga menyampaikan penegasan kalau pihaknya tidak pernah memberi arahan kepada siapapun, termasuk kepada KPM yang tercoret dari DTKS, untuk merubah status pekerjaan pada identitas diri mereka.
“Kami tidak pernah memberi saran seperti itu (merubah status pekerjaan di KTP maupun KK, Red). Mereka (beberapa KPM) tercoret dari DTKS karena saat dilakukan verifikasi ulang ternyata sebagai karyawan swasta atau BUMN.
Lebih konkritnya masyarakat bisa mengunduh aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial RI,” terang Luki yang saat itu juga nampak bersama Koordinator Kabupaten Pendamping PKH, Faredi.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Dispendukcapil Pacitan, Tri Mujiharto belum bisa dikonfirmasi terkait banyaknya emak-emak di Pacitan yang mengurus perubahan status pekerjaan di KTP maupun KK, agar bisa terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial tersebut. (Red/yun).








