Pacitan,Liputan 68.com- Keselamatan dan kenyamanan pemudik, menjadi prioritas utama saat lebaran Idul Fitri 1445 H /Tahun 2024.
Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan memberikan warning kepada perusahaan yang mengoperasionalkan kendaraan berat agar tidak beroperasi mulai H-10 nanti. Hal tersebut sebagai tindak lanjut edaran dari Kementerian Perhubungan.
Demikian, seperti disampaikan Kabid Lalu-Lintas dan Angkutan, Agus Winarno, saat dikonfirmasi, Jum’at (22/3).
Menurut Agus, seperti di tahun-tahun sebelumnya, semua kendaraan berat sementara waktu memang dilarang melintas, sejak H-10 lebaran. Khususnya di jalur Pacitan-Ponorogo, Pacitan-Solo dan Pacitan- Trenggalek.
“Ketentuan ini juga berlaku di ruas jalan bebas hambatan, seperti Surabaya-Pandaan dan juga jalan alteleri yang lain. Mulai tanggal 1 April nanti, kendaraan berat stop beroperasi,” ujar pejabat eselon IIIB ini pada wartawan.