H-10 Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi, Khususnya Jalur Pacitan-Ponorogo-Solo dan Trenggalek. Kecuali?
Pacitan,Liputan 68.com- Keselamatan dan kenyamanan pemudik, menjadi prioritas utama saat lebaran Idul Fitri 1445 H /Tahun 2024.
Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan memberikan warning kepada perusahaan yang mengoperasionalkan kendaraan berat agar tidak beroperasi mulai H-10 nanti. Hal tersebut sebagai tindak lanjut edaran dari Kementerian Perhubungan.
Demikian, seperti disampaikan Kabid Lalu-Lintas dan Angkutan, Agus Winarno, saat dikonfirmasi, Jum’at (22/3).
Menurut Agus, seperti di tahun-tahun sebelumnya, semua kendaraan berat sementara waktu memang dilarang melintas, sejak H-10 lebaran. Khususnya di jalur Pacitan-Ponorogo, Pacitan-Solo dan Pacitan- Trenggalek.
“Ketentuan ini juga berlaku di ruas jalan bebas hambatan, seperti Surabaya-Pandaan dan juga jalan alteleri yang lain. Mulai tanggal 1 April nanti, kendaraan berat stop beroperasi,” ujar pejabat eselon IIIB ini pada wartawan.
Namun begitu, untuk kendaraan berat pengangkut sembako, BBM, pengantar paket, pengantar sepeda motor maupun mobil, masih diperbolehkan lewat. Sebab masuk kategori kebutuhan yang harus terpenuhi.
“Larangan operasional bagi kendaraan berat tersebut bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan pemudik.
Seperti kendaraan berat lain yang masih diperbolehkan beroperasi, diimbau juga lebih mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pengendara lainnya,” pesan Agus. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan