H-10 Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi, Khususnya Jalur Pacitan-Ponorogo-Solo dan Trenggalek. Kecuali?

Namun begitu, untuk kendaraan berat pengangkut sembako, BBM, pengantar paket, pengantar sepeda motor maupun mobil, masih diperbolehkan lewat. Sebab masuk kategori kebutuhan yang harus terpenuhi.

“Larangan operasional bagi kendaraan berat tersebut bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan pemudik.

Seperti kendaraan berat lain yang masih diperbolehkan beroperasi, diimbau juga lebih mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pengendara lainnya,” pesan Agus. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *