2026 Tambah Lokasi Baru, Balai Perhutanan Sosial Kupang Perkuat 403 Izin Kelola 99 Ribu Hektare Hutan untuk Rakyat NTT
NTT, Liputan68.com- Perluasan akses kelola hutan bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus digenjot Balai Perhutanan Sosial Kupang.
Memasuki tahun 2026, balai menargetkan penambahan 12 lokasi baru perhutanan sosial, memperkuat capaian sebelumnya yang telah mencapai lebih dari 403 Surat Keputusan (SK) dengan luasan sekitar 99 ribu hektare.
Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin, menegaskan bahwa perhutanan sosial (PS) menjadi jawaban konkret atas persoalan lama yang dihadapi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Dulu masyarakat masuk kawasan hutan bisa dianggap melanggar. Sekarang melalui perhutanan sosial, mereka diberi akses legal untuk mengelola, namun tetap menjaga status kawasan hutan,” ujarnya, (1/4/2026).
Program ini berbasis kepala keluarga (KK), sehingga satu keluarga memiliki hak kelola yang sah. Skema ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap hidup dari kawasan hutan tanpa harus berhadapan dengan hukum.
Dari 403 SK yang telah terbit, kini berkembang 537 kelompok usaha perhutanan sosial. Dalam satu SK bahkan bisa terdapat beberapa kelompok usaha, seperti kelompok mete dan kemiri dalam satu desa, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Berbagai komoditas unggulan berhasil dikembangkan, mulai dari kacang mete, sirup mete, minyak kemiri, kopi, minyak kelapa, kelor, minyak kayu putih, pala, cokelat, asam hingga madu.
Dari sejumlah potensi tersebut, enam komoditas kini menjadi fokus utama pengembangan, yakni mete, kemiri, kopi, pala, cokelat, dan kelapa.
Balai Perhutanan Sosial Kupang tidak hanya memberikan izin, tetapi juga melakukan pendampingan intensif, menyediakan bantuan alat produksi, serta memfasilitasi promosi produk hingga ke tingkat nasional.
“Inovasi yang kami dorong sekarang adalah pembibitan mandiri di setiap kelompok. Ini memberi keuntungan ganda untuk kebutuhan sendiri dan juga peluang usaha dari penjualan bibit,” jelas Erwin.
Dari sisi perizinan, proses kini semakin cepat dan terintegrasi. Dengan sistem verifikasi dari daerah hingga pusat, penerbitan SK dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
Setiap izin berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi, dengan syarat tidak boleh diperjualbelikan.
Untuk tahun 2026, saat ini tengah diverifikasi enam usulan baru, lima di Flores dan satu di Rote sebagai bagian dari target 12 lokasi tambahan.
Program ini terbukti membawa dampak nyata bagi masyarakat. Peningkatan ekonomi mulai dirasakan secara langsung.
“Yang dulunya tidak punya penghasilan, sekarang sudah ada. Yang dulunya tidak bisa menjual, sekarang bisa. Bahkan yang dulu takut masuk kawasan hutan, kini sudah memiliki izin resmi,” ungkapnya.
Namun, di balik keberhasilan tersebut, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kecemburuan sosial dari masyarakat yang belum tergabung dalam program, yang berpotensi memicu konflik.
Selain itu, potensi pembukaan lahan juga menjadi perhatian. Namun pendekatan perhutanan sosial justru mendorong masyarakat untuk kembali menanam dan menjaga kelestarian hutan, sambil tetap menanam tanaman pangan seperti jagung sebagai penopang ekonomi.
Ke depan, Balai Perhutanan Sosial Kupang terus memperkuat inovasi, termasuk percepatan perizinan berbasis sistem digital terintegrasi nasional, sehingga seluruh proses lebih transparan dan terkendali dalam satu data nasional.
“Harapan kami sederhana, masyarakat sejahtera dan hutan tetap lestari. Keduanya harus berjalan seimbang,” tegas Erwin.
Ia juga memastikan seluruh layanan dalam program ini diberikan tanpa pungutan biaya.
“Tidak ada biaya sama sekali, nol rupiah. Semua ini murni untuk masyarakat,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan