Ciamik Sekali, Pemerintah Pusat Masukan 100 Persen Komponen TPP Di Gaji Ke-13. Ini Penjelasan Kepala BKD Pacitan Daryono

Selain gaji pokok dan tunjangan-tunjangan, di gaji 13 juga terdapat 100 persen komponen TPP. “Di dalam PP’nya memang disebutkan pembayaran gaji ke 13 paling cepat dilaksanakan pada Juni mendatang. Namun yang di daerah akan menyesuaikan ritme dari pusat. Kita nggak bisa mendahului pusat.

Selain itu, soal pencairan gaji 13 tersebut, ranahnya pimpinan, yang juga disesuaikan dengan kemampuan viskal daerah,” jelasnya.

Terkait penganggaran, lanjut Daryono, Pemkab Pacitan sudah mengalokasikan belanja gaji ke 13 di Perda APBD 2024 ini.

“Kalau soal anggaran, sudah kita siapkan. BKD tinggal menunggu surat permintaan pembayaran (SPP) maupun surat permintaan membayar (SPM) yang akan disampaikan oleh bendahara gaji di masing-masing perangkat daerah, nantinya,” tutur Daryono.

Di kesempatan yang sama, pejabat eselon IIB ini juga menyinggung soal TPP periode April yang saat ini belum bisa dicairkan, lantaran masih dalam proses rekapitulasi dan verifikasi elektronik kinerja serta elektronik presensi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. “Kalau soal itu (verifikasi dan rekapitulasi e-KIN dan e-presensi) kami tidak bisa ikut campur. Sebab itu kewenangan BKP dan SDM,” tukasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *