Ciamik Sekali, Pemerintah Pusat Masukan 100 Persen Komponen TPP Di Gaji Ke-13. Ini Penjelasan Kepala BKD Pacitan Daryono
Pacitan,Liputan 68.com- Ribuan aparatur sipil negara (ASN), lingkup Pemkab Pacitan, boleh bernafas lega. Pasalnya, tak lama lagi gaji ke-13 bakal kembali mereka terima.
Yang membuat bahagia mereka, pemerintah pusat kembali membesut beleid terkait tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebagai komponen penerimaan gaji yang diterimakan setiap menjelang tahun ajaran baru tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan, Daryono mengatakan, dari sisi aturan baik itu Peraturan Pemerintah (PP) maupun Surat Edaran (SE) Dirjen Perbendaharaan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pemberian gaji ke-13 sudah terbit. “Kita yang di daerah tinggal menunggu ritme dari pusat soal pencairannya,” ujar Daryono, melalui saluran telepon selulernya, Rabu (29/5).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini berharap, gaji ke-13 bisa terealisasi pada Juni nanti. Sebab pada dasarnya, keperuntukan dari gaji tersebut, untuk membantu para ASN dalam pembiayaan pendidikan bagi putra-putrinya.
Meski begitu, Daryono menegaskan, harapan itu tetap akan disesuaikan dengan ketersediaan viskal daerah. Sebab anggaran untuk pembayaran gaji 13 juga lumayan besar.
Selain gaji pokok dan tunjangan-tunjangan, di gaji 13 juga terdapat 100 persen komponen TPP. “Di dalam PP’nya memang disebutkan pembayaran gaji ke 13 paling cepat dilaksanakan pada Juni mendatang. Namun yang di daerah akan menyesuaikan ritme dari pusat. Kita nggak bisa mendahului pusat.
Selain itu, soal pencairan gaji 13 tersebut, ranahnya pimpinan, yang juga disesuaikan dengan kemampuan viskal daerah,” jelasnya.
Terkait penganggaran, lanjut Daryono, Pemkab Pacitan sudah mengalokasikan belanja gaji ke 13 di Perda APBD 2024 ini.
“Kalau soal anggaran, sudah kita siapkan. BKD tinggal menunggu surat permintaan pembayaran (SPP) maupun surat permintaan membayar (SPM) yang akan disampaikan oleh bendahara gaji di masing-masing perangkat daerah, nantinya,” tutur Daryono.
Di kesempatan yang sama, pejabat eselon IIB ini juga menyinggung soal TPP periode April yang saat ini belum bisa dicairkan, lantaran masih dalam proses rekapitulasi dan verifikasi elektronik kinerja serta elektronik presensi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. “Kalau soal itu (verifikasi dan rekapitulasi e-KIN dan e-presensi) kami tidak bisa ikut campur. Sebab itu kewenangan BKP dan SDM,” tukasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan