TPG Dibayar Pusat? Tiap Bulan Guru Bersertifikasi Akan Terima Hak Tunjangannya. Simak Penjelasan Kabid Rino Budi

Menurut pejabat eselon IIIB ini, jika wacana itu benar akan diterapkan, diakuinya di tahun anggaran 2024 lalu, Pemkab Pacitan masih terjadi carry over untuk TPG dan juga tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru non sertifikasi.

Untuk TPG kurang lebih sekitar 10,5 miliar dan tamsil sekitar 400’an juta. “Kalau anggaran kita siap. Terkait mekanisme pembayarannya, kita masih menunggu petunjuk dari Kemendiknasdikti,” jelas dia.

Lebih lanjut, Rino mengatakan, perihal kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD, dia memastikan tidak akan memengaruhi alokasi hak guru. Baik itu gaji maupun tunjangan. Termasuk juga TPG.

“TPG ini dampaknya luar biasa, dan ini fixed cost yang tidak bisa diutak-atik seperti halnya gaji. Kecuali adanya perubahan Undang-Undang,” tegasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *