Kemudian untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi pegawai struktural dan juga tunjangan profesi guru (TPG), tidak ikut terdampak kebijakan pemangkasan atau pencadangan.
“Yang dikenakan pemangkasan atau pencadangan itu kan dana transfer daerah, tidak termasuk belanja gaji pegawai. Hanya pos-pos belanja tertentu yang terkena pencadangan,” kata Daryono, melalui saluran telepon selulernya, Selasa (18/2/2025).
Dengan begitu, sambung dia, pegawai diharap jangan cemas dengan beleid pemerintah pusat soal efisiensi anggaran.
“Aman, semua hak-hak pegawai sudah dianggarkan di APBD 2025. Termasuk gaji 13 dan 14,.aman. Tetap akan dibayarkan,” tegas dia. (Red/yun).
