NTT, Liputan68.com- Satlantas Polresta Kupang Kota semakin gencar menertibkan kendaraan pik up yang melanggar aturan angkutan penumpang.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos, menegaskan pihaknya rutin melakukan penertiban sejak diterbitkannya edaran resmi mengenai batasan angkutan pik up.
Edaran tersebut menegaskan bahwa pik up hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dari terminal ke pasar dan sebaliknya.
“Sepanjang jalan, pik up tidak diperkenankan membawa penumpang karena itu sudah menjadi ranah angkutan umum atau angkot,” jelas Kompol Sudirman (15/9/2025).
Sejak penertiban dimulai, Satlantas Polresta Kupang Kota telah menindak lima unit pik up yang kedapatan melanggar aturan dengan tetap mengangkut penumpang sepanjang jalan.