Asahan, Liputan68.com — Kasus hukum yang menjerat LISA (23) kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari Law Office Alamsyah, S.H. & Associates secara resmi melaporkan tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Asahan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika dengan nomor perkara 469/Pid.Sus/2025/PN.KIS.
Laporan yang disampaikan di Jakarta pada 26 September 2025 itu menyoroti kinerja tiga jaksa, yakni Beth Hutagalung, S.H. (Ajun Jaksa Madya), Agustri Ichwan, S.H. (Ajun Jaksa), dan Sofi Eka Putri Silalahi, S.H. (Ajun Jaksa), yang dianggap telah memaksakan dakwaan terhadap LISA, meskipun seluruh fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan klien mereka dalam kasus narkoba.
“Semua saksi, baik dari Satnarkoba Polres Asahan maupun terdakwa lain, Ali Muda Nasution, dengan tegas menyatakan bahwa LISA tidak dikenal, tidak pernah terlibat, dan tidak memiliki hubungan apa pun dalam perkara tersebut,” tegas tim kuasa hukum.
Dalam keterangannya, Ali justru menyebut dirinya hanya memiliki hubungan dengan suami LISA, seorang pria bernama Rudi alias Candra, yang kini juga terseret dalam kasus tersebut.
Tim hukum juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyitaan barang bukti oleh jaksa, antara lain:
HP iPhone 14 milik LISA yang tidak pernah dibuka atau diperiksa secara forensik, meskipun terdakwa telah memberikan PIN.
DVR CCTV di rumah LISA yang tidak pernah disita atau dianalisis.
Mobil Brio putih yang dijadikan barang bukti, padahal tak ada keterkaitannya dengan perkara.
6 kilogram sabu yang ditemukan di rumah LISA, namun berdasarkan fakta sidang, barang tersebut terkait dengan Ali Muda dan suami LISA — bukan LISA sendiri.
“Ini bentuk ketidakprofesionalan yang serius. Jaksa memaksakan perkara ini ke pengadilan tanpa dasar bukti dan keterangan yang menguatkan. Kami menilai ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” lanjut pernyataan resmi tim hukum.