TABANAN, – Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan evaluasi lapangan terhadap hasil peninjauan sebelumnya di kawasan Nuanu, Desa Braban , Kec.Kediri, Kab.Tabanan ,Bali. Pada 28 Agustus 2025.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kolam dan tower yang berdiri di pinggir jurang belum juga dibongkar, meski sudah ada pemberitahuan tegas dari dewan dan juga terkait izin – izin dalam kawasan NUANU masih bolong- bolong.
Kegiatan sidak dipimpin oleh Sekretaris Pansus I Dewa Rai S.H.M.H, TRAP DPRD Bali bersama Dr. Sovir, di dampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.( C ) I Made Supartha S.H.,M.H., ke lokasi.
Pihak manajemen Nuanu dinilai kooperatif,dia menyadari akan kesalahannya melakukan pembangunan dinpinggir jurang . Maka dari itu pihak Nuanu melakukan penutupan secara mandiri untuk Tower dan kolam.disaksikan Oleh OPD Terkait,dari Provinsi dan Kab.Tabanan.di luar Satpol PP Bali dan Satpoll PP Kab.Tabanan
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah ketidakseriusan Satpol PP Provinsi Bali dan Sat Pol PP Kab.Tabanan dalam menindaklanjuti rekomendasi resmi DPRD Bali terkait pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.
“Satpol PP adalah penegak Perda dan Perkada, tapi faktanya mereka tidak menjalankan tugasnya. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah seperti ‘penyakit kronis’ birokrasi yang dibiarkan berlarut,”tegas Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Rai ,S.H.M.H., didampingi Dr .Somvir
Ketidakmampuan Satpol PP dalam menegakkan aturan dianggap turut serta merusak sistem tata ruang di Bali. Pembiaran terhadap pelanggaran di kawasan seperti Nuanu berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola ruang di daerah wisata internasional itu.
Pansus TRAP menilai bahwa sikap pasif dan lalai aparat penegak Perda telah menghambat kerja pengawasan DPRD sekaligus melemahkan wibawa pemerintah daerah.
Laporan hasil evaluasi lapangan akan segera direkomendasikan kepada pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali untuk menjadi dasar langkah hukum , kebijakan dan administratif berikutnya.
“Jika aparat penegak Perda , Perkada dan aturan izin justru membiarkan pelanggaran, maka rusaklah wajah tata ruang Bali yang kita perjuangkan,” tutup Pansus TRAP.
Maka itu, Saya mohon sama gubenur Bali agar satpol pp Bali , Pol PP Tabanan dan jajarannya di evaluasi / diganti .karena setiap ada penertiban tata ruang selalu mencari – cari alasan dan mengabaikan tugas pokoknya , sehingga terkesan Satpoll PP Sakit Kronis ( Masuk Angin ),” tutup sekretaris pansus TRAP DPRD bali. (Red)