Begini Penjelasan Kejagung, Usai Airlangga Hartarto Diperiksa

LIPUTAN68.COM, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama total 12 jam terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Senin (24/7/2023).

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kutandi, mengatakan Airlangga diperiksa selaku perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menuturkan Airlangga menjawab setidaknya 46 pertanyaan penyidik selama 12 jam pemeriksaan.“Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021,” kata Kuntadi dalam jumpa pers dikutip CNNIndonesia, pada Senin, (24/7/2023) malam.

Kutandi menuturkan saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan keterlibatan Airlangga dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Tentunya segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami,” kata Kuntadi.

“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal,” ucapnya menambahkan.Airlangga keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB. Dengan demikian, Ketua Umum Golkar itu berada di dalam gedung kejaksaan itu sekitar 12 jam sejak masuk pukul 08.24 WIB.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *