Liputan KEPOLISIAN

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Jaringan International Narkotika

Ditulis oleh Liputan68 pada 20 Januari 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

Batam-Kepri, Liputan68.com | Ditresnarkotika Polda Kepri berhasil amankan 46 bungkus sekitar 46 kg narkotikka jenis sabu oleh tim opsnal Subdit ll Ditres Narkoba Polda Kepri.

Dari ketiga orang tersangka N alias N, MD alias A dan MY alias PH Yang disampaikan oleh Waka Polda Drs Darmawan.M.HUM pada konferensi pers di Mapolda Kepri (19/1/2021) , yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenharnd S.S.ik.MSI,dan Ditres Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriyadi,SH..S.ik di Mapolda Kepri.

Kasubdit ll Kombes Henri Ander Sibarani S.Sik melakukan penyelidikan Tim berhasil menangkap 2 orang yaitu N dan MD ditemukan barang bukti sabu satu paket seberat 1 kg kata Waka Polda Kepri pada tanggal 18 Januari 2021 Jam.09.30 wib. Kemudian Tim menangkap M alias PH dtemukan barang bukti sabu seberat 2 kg di pinggir Jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sahulung Kota Batam.

Melalui pengembangan tersangka mengakui masih ada di simpan di Mushalah dan gudang dipulau teluk bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang. Di Mushala ditemukan sabu seberat 8 kg dan digudang Rumah tersangka ditemukan 35 kg, total sabu barang bukti dari ke 3 terdangka 46 kg sabu jaas Waka polda Drs DamawanM.HUM.

Atas perbuatan tersangka dikanakan pasal114 ayat 2 dan pasal112 ayat2 jo pasal 132 ayat 1 Undang – undan RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup Waka Polda Kepri. (RED/HABILL)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian