Pacitan- Jelang tahun ajaran baru 2024, ribuan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan, bakal ketiban rejeki nomplok. Pasalnya, dalam waktu dekat ini gaji ke tiga belas mereka bakal dicairkan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono mengatakan, sebagaimana petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juni ini. “Kalau di Pacitan, kita upayakan Juni ini bisa dicairkan. Untuk daerah lain akan menyesuaikan kemampuan viskal mereka masing-masing,” kata Daryono, Selasa (6/6).
Guna keperluan pembayaran gaji ke-13, Pemkab Pacitan harus mengalokasikan anggaran tak kurang dari 32,4 miliar. Anggaran puluhan miliar itu, lanjut Daryono, untuk membayar gaji 13 bagi 7.044 ASN, 45 anggota DPRD dan dua kepala daerah, yaitu bupati dan wakil bupati.
“Sebanyak 7.044 ASN yang terdiri dari PNS sebanyak 5.950 orang dan P3K sebanyak 1.092 orang ditambah 45 anggota dewan dan dua kepala daerah, akan menerima gaji ke-13, yang direncanakan Juni ini bakal di realisasikan,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan ini pada pewarta.
Sementara untuk komponen gaji ke -13 tersebut, hampir sama dengan tunjangan hari raya yang telah mereka terima sebelum Idul Fitri lalu. Hanya saja untuk komponen 50 persen dari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tidak masuk pada komponen gaji ke- 13. “Semua (ASN, DPRD dan kepala daerah) sama. Mereka akan menerima hak gaji ke-13 yang dihitung berdasarkan gaji pokok di tambah dengan tunjangan-tunjangan. Hanya TPP yang tidak masuk dalam komponen gaji 13,” bebernya.
Daryono berharap, dengan pembayaran gaji ke-13 nantinya, diharapkan bisa membantu biaya pendidikan bagi putra-putri ASN. “Filosofi pemberian gaji ke-13 itu kan untuk membantu ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru anak-anak sekolah,” tegasnya.
Sementara itu selain pembayaran gaji ke-13, untuk pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) juga sudah berjalan sesuai schedule yang ditentukan. Kalaupun ada carry over itu hal wajar, mengingat dalam proses pembayaran mungkin ada guru yang pensiun atau mengalami kenaikan pangkat dan gaji berkala.
