ASN, Anggota Dewan, Bupati dan Wakil Bupati Bakal Terima Gaji Ke-13. Ini Penjelasan Kepala BKD Pacitan Daryono

‘Yang pasti kurang bayar itu tidak akan hangus. Untuk triwulan pertama lancar yang penuhi syarat sudah terbayar. Bagi yang kurang bayar, akan diakumulasi pada triwulan ke dua Juli nanti,” tutur Daryono.

Masih menurut pejabat eselon IIB ini, untuk mekanisme pembayaran TPG memang sedikit berbeda dengan pembayaran TPP. Sebab proses data bayar didahului dengan input data di aplikasi sistem informasi tunjangan (simtun) Dinas Pendidikan.

“Setelah OK tidak ada masalah, baru diajukan surat permintaan membayar (SPM) ke BKD, ” pungkasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *