Oleh: Sutan Siregar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS)
Hukum hadir dalam kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan ketertiban, menegakkan keadilan, dan memberikan kemanfaatan. Namun, ketika kita menyaksikan praktik penegakan hukum sehari-hari, sebuah pertanyaan mendasar muncul: hukum sejatinya untuk siapa? Apakah ia benar berpihak pada pencari keadilan, atau justru menjadi instrumen yang melanggengkan kepentingan kelompok tertentu?
Pertanyaan ini menegaskan adanya ketegangan antara tiga nilai utama hukum: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiganya bagai pilar penyangga bangunan hukum. Ketika satu ditinggikan, yang lain bisa goyah. Maka pertanyaannya, nilai mana yang semestinya berada di garda terdepan?
Tiga Pilar Tujuan Hukum
Dalam tradisi filsafat hukum, diskusi tentang tujuan hukum setua peradaban itu sendiri. Sejak era Raja Hammurabi di Babylonia pada abad ke-17 SM, hukum telah dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan melindungi rakyat. Namun, konsepsi tentang apa itu adil terus berkembang dan tak pernah mencapai standar yang pasti.
Para pemikir hukum kemudian merumuskan tiga aliran konvensional tentang tujuan hukum. Aliran etis yang dipelopori Aristoteles menempatkan keadilan sebagai tujuan tertinggi hukum. Bagi Aristoteles, keadilan terbagi menjadi dua: keadilan distributif yang memberikan bagian sesuai jasa, dan keadilan komutatif yang memberikan porsi sama kepada setiap orang tanpa memandang prestasi.
Aliran utilitas yang digagas Jeremy Bentham menolak abstraksi keadilan. Bentham berargumen bahwa tujuan hukum tidak lain adalah memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat luas.
Sementara itu, aliran normatif-dogmatik yang dipelopori oleh John Austin dan Hans Kelsen menekankan pentingnya kepastian hukum. Bagi mereka, hukum harus jelas, tegas, dan dapat diprediksi. Ketidakpastian justru akan melahirkan kesewenang-wenangan.
Dari ketiga aliran inilah Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman, kemudian merumuskan sintesis terkenalnya bahwa hukum harus mewujudkan tiga nilai fundamental secara simultan: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Radbruch membangun fondasi pemikiran bahwa ketiga pilar ini dapat berdiri sejajar dan saling melengkapi.
Namun, persoalan muncul ketika ketiganya berbenturan. Mana yang harus didahulukan? Radbruch sendiri dalam pemikiran akhirnya mengakui bahwa ketika kepastian hukum berkonflik dengan keadilan—seperti yang ia saksikan dalam rezim Nazi—maka keadilan harus ditempatkan di atas segalanya.
Kepastian
Kepastian hukum memberi arah dan ketenangan. Ia memastikan setiap orang memahami hak dan kewajibannya. Kepastian melindungi para pihak dari tipu daya dan kekaburan. Bila hukum bisa ditafsir sesuka hati, ia kehilangan wataknya sebagai pelindung dan berubah menjadi alat penindasan.
Namun, kritik terhadap kepastian hukum datang dari berbagai kalangan. Gerakan Critical Legal Studies yang dimotori Duncan Kennedy sejak dekade 1970-an mendekonstruksi mitos netralitas hukum. Mereka menunjukkan bahwa hukum tidak pernah netral. Setiap aturan adalah produk dari konfigurasi kekuasaan tertentu, dan setiap interpretasi mencerminkan pandangan dari mereka yang memiliki otoritas untuk menafsirkan.
Lebih jauh, kepastian yang kaku dan tidak adaptif dapat menjadi kepastian yang mematikan rasa. Ketika hakim terpaku pada teks undang-undang tanpa memahami realitas sosial yang hidup di masyarakat, putusan yang lahir bisa jadi sah secara formal namun tidak adil secara substansial.








