BANTUAN HUKUM PROGRESIF
Oleh: Sutan Siregar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Pendahuluan
Di tengah hiruk-pikuk wacana reformasi hukum Indonesia, istilah “bantuan hukum progresif” muncul sebagai oase di padang gersang positivisme hukum. Ia bukan sekadar frasa manis, melainkan sebuah pendekatan yang menggeser paradigma bantuan hukum dari sekadar pemberian jasa litigasi menjadi gerakan pembebasan. Lantas, apa sejatinya makna bantuan hukum progresif, dan mengapa ia menjadi begitu relevan di era pemberlakuan KUHP baru saat ini?
Meruntuhkan Tembok Positivisme
Bantuan hukum progresif lahir dari rahim kegelisahan yang sama dengan gagasan besar Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif. Jika hukum progresif memandang hukum sebagai institusi yang terus bergerak, dinamis, dan tidak membatu dalam teks, maka bantuan hukum progresif adalah implementasi nyata dari filosofi tersebut dalam ranah layanan hukum.
Ia menghendaki adanya kinerja maksimal pelaksana bantuan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan substansial, kesejahteraan, dan kepentingan rakyat.
Dalam kerangka ini, supremasi hukum bukan lagi diterjemahkan secara sempit sebagai supremasi undang-undang, melainkan supremasi keadilan (supremacy of justice). Artinya, para pemberi bantuan hukum tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang yang kaku. Mereka dituntut untuk membaca nilai-nilai, ide, dan pesan yang tersembunyi di balik rumusan teks undang-undang. Ketika hukum positif membelenggu keadilan, bantuan hukum progresif hadir untuk membebaskannya.
Melampaui Litigasi: Restorative Justice sebagai Tujuan
Salah satu ciri paling menonjol dari bantuan hukum progresif adalah orientasinya pada keadilan restoratif. Ia lebih mengutamakan penyelesaian perkara secara non-litigasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendekatan ini didasari kesadaran bahwa pengadilan tidak selalu menjadi satu-satunya jalan, bahkan sering kali justru menjadi jalan panjang yang melelahkan dan tidak selalu berujung pada keadilan yang diharapkan.
Penyelesaian secara litigasi ditempuh hanya jika upaya non-litigasi gagal dilaksanakan. Di sinilah letak keberpihakan yang sesungguhnya. Bantuan hukum tidak sekadar “memenangkan” perkara di pengadilan, tetapi memulihkan hubungan sosial, menghentikan penderitaan, dan mengembalikan klien pada kehidupan yang bermartabat. Ini sejalan dengan semangat profetik yang menempatkan humanisasi, memanusiakan manusia sebagai tujuan utama.
Membongkar Ketimpangan Struktural
Bantuan hukum progresif tidak bisa dilepaskan dari kesadaran akan realitas ketimpangan. Fakta menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan masih menjadi barang mewah bagi masyarakat kelompok rentan. Hambatan struktural dan kultural membuat mereka sering kali terpinggirkan dalam sistem peradilan.
Dalam konteks inilah bantuan hukum progresif mengambil peran sebagai alat perlawanan. Ia tidak hanya mendampingi secara hukum, tetapi juga melakukan advokasi kebijakan, pendidikan hukum berbasis komunitas, dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak sekadar menjadi objek penerima bantuan, tetapi subjek yang sadar akan hak-haknya.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil menjadi keniscayaan untuk membangun ekosistem bantuan hukum yang responsif.
Relevansi di Era KUHP Baru
Kehadiran KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada tahun 2026, membawa tantangan baru yang memperkuat urgensi bantuan hukum progresif.
Sejumlah pasal multitafsir dalam KUHP baru berpotensi menjerat kelompok rentan yang tidak memiliki akses terhadap pemaknaan hukum yang memadai. Di sinilah bantuan hukum progresif dibutuhkan untuk melakukan penafsiran yang progresif, memastikan bahwa pasal-pasal tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap mereka yang lemah.
Sebagaimana ditegaskan dalam kajian akademik, hukum yang dianggap tidak adil dapat diabaikan demi menegakkan keadilan dengan menggunakan pendekatan hukum progresif. Teori ini dapat diterapkan dalam tiga komponen hukum: substansi, struktur, dan kultur. Para pemberi bantuan hukum dituntut untuk memiliki keberanian moral dan etika, melakukan penafsiran progresif, dan menjadi “orang-orang baik” yang membela kebenaran.
Jalan Sunyi yang Mencerahkan
Mewujudkan bantuan hukum progresif bukanlah pekerjaan mudah. Ia kerap menjadi jalan sunyi di tengah hiruk-pikuk pragmatisme dan formalisme hukum. Namun, di sinilah letak pentingnya komitmen kolektif.
Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menargetkan pendirian ribuan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan. Inisiatif ini harus disambut dengan penguatan kapasitas para paralegal dan advokat agar tidak sekadar menjadi juru tulis perkara, tetapi agen perubahan yang mampu menghadirkan keadilan substantif.
Pada akhirnya, bantuan hukum progresif adalah perwujudan nyata dari amanat konstitusi bahwa negara hukum tidak boleh berhenti pada aspek formal dan prosedural, melainkan harus memastikan keadilan substantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Ia adalah instrumen untuk mengurangi ketimpangan sosial, bukan malah memperparahnya.
Ketika hukum kerap menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bantuan hukum progresif hadir sebagai pisau analisis yang meruntuhkan ketidakadilan struktural. Sebuah ikhtiar untuk memastikan bahwa tak seorang pun warga negara tertinggal dalam menjangkau keadilan.

Tinggalkan Balasan