Liputan HUKUM

HUKUM UNTUK SIAPA?

Ditulis oleh Editor NTT pada 21 Februari 2026 ā±ļø 2 Menit Baca

Oleh: Sutan Siregar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS)

Hukum hadir dalam kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan ketertiban, menegakkan keadilan, dan memberikan kemanfaatan. Namun, ketika kita menyaksikan praktik penegakan hukum sehari-hari, sebuah pertanyaan mendasar muncul: hukum sejatinya untuk siapa? Apakah ia benar berpihak pada pencari keadilan, atau justru menjadi instrumen yang melanggengkan kepentingan kelompok tertentu?

BACA JUGATinjauan Hukum Terbitnya (SHM) Dengan Cacat Yuridis

Pertanyaan ini menegaskan adanya ketegangan antara tiga nilai utama hukum: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiganya bagai pilar penyangga bangunan hukum. Ketika satu ditinggikan, yang lain bisa goyah. Maka pertanyaannya, nilai mana yang semestinya berada di garda terdepan?

Tiga Pilar Tujuan Hukum
Dalam tradisi filsafat hukum, diskusi tentang tujuan hukum setua peradaban itu sendiri. Sejak era Raja Hammurabi di Babylonia pada abad ke-17 SM, hukum telah dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan melindungi rakyat. Namun, konsepsi tentang apa itu adil terus berkembang dan tak pernah mencapai standar yang pasti.

Para pemikir hukum kemudian merumuskan tiga aliran konvensional tentang tujuan hukum. Aliran etis yang dipelopori Aristoteles menempatkan keadilan sebagai tujuan tertinggi hukum. Bagi Aristoteles, keadilan terbagi menjadi dua: keadilan distributif yang memberikan bagian sesuai jasa, dan keadilan komutatif yang memberikan porsi sama kepada setiap orang tanpa memandang prestasi.

Aliran utilitas yang digagas Jeremy Bentham menolak abstraksi keadilan. Bentham berargumen bahwa tujuan hukum tidak lain adalah memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat luas.

Sementara itu, aliran normatif-dogmatik yang dipelopori oleh John Austin dan Hans Kelsen menekankan pentingnya kepastian hukum. Bagi mereka, hukum harus jelas, tegas, dan dapat diprediksi. Ketidakpastian justru akan melahirkan kesewenang-wenangan.

Dari ketiga aliran inilah Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman, kemudian merumuskan sintesis terkenalnya bahwa hukum harus mewujudkan tiga nilai fundamental secara simultan: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Radbruch membangun fondasi pemikiran bahwa ketiga pilar ini dapat berdiri sejajar dan saling melengkapi.

Namun, persoalan muncul ketika ketiganya berbenturan. Mana yang harus didahulukan? Radbruch sendiri dalam pemikiran akhirnya mengakui bahwa ketika kepastian hukum berkonflik dengan keadilan—seperti yang ia saksikan dalam rezim Nazi—maka keadilan harus ditempatkan di atas segalanya.

Kepastian
Kepastian hukum memberi arah dan ketenangan. Ia memastikan setiap orang memahami hak dan kewajibannya. Kepastian melindungi para pihak dari tipu daya dan kekaburan. Bila hukum bisa ditafsir sesuka hati, ia kehilangan wataknya sebagai pelindung dan berubah menjadi alat penindasan.

Namun, kritik terhadap kepastian hukum datang dari berbagai kalangan. Gerakan Critical Legal Studies yang dimotori Duncan Kennedy sejak dekade 1970-an mendekonstruksi mitos netralitas hukum. Mereka menunjukkan bahwa hukum tidak pernah netral. Setiap aturan adalah produk dari konfigurasi kekuasaan tertentu, dan setiap interpretasi mencerminkan pandangan dari mereka yang memiliki otoritas untuk menafsirkan.

Lebih jauh, kepastian yang kaku dan tidak adaptif dapat menjadi kepastian yang mematikan rasa. Ketika hakim terpaku pada teks undang-undang tanpa memahami realitas sosial yang hidup di masyarakat, putusan yang lahir bisa jadi sah secara formal namun tidak adil secara substansial.

Kemanfaatan
Pilar kedua dalam teori Radbruch, kemanfaatan, mengandaikan bahwa hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan utilitarianisme Bentham yang menekankan pencapaian kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

Namun, seperti halnya kepastian, konsep kemanfaatan juga tidak netral. Analisis ekonomi politik terhadap hukum menunjukkan bahwa yang disebut sebagai kemanfaatan dalam hukum modern seringkali identik dengan efisiensi ekonomi yang menguntungkan kelas pemilik modal. Richard Posner memang mengembangkan teori bahwa hukum yang baik adalah hukum yang efisien secara ekonomi. Tetapi kritik menunjukkan bahwa efisiensi ekonomi tidak selalu sejalan dengan keadilan distributif.

Kemanfaatan bagi siapa? Pertanyaan ini mengungkap bahwa di balik klaim kemanfaatan selalu tersembunyi kepentingan-kepentingan yang saling bertarung. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa; ia selalu terbenam dalam relasi kuasa yang timpang.

Keadilan
Keadilan merupakan inti dari keberadaan hukum, menjadi ruh yang menghidupkan setiap pasal dan aturan yang tertulis. Ia bukan sekadar tujuan formil, melainkan cerminan dari fitrah kemanusiaan dan nilai-nilai yang luhur. Ketika hukum kehilangan keadilannya, ia berubah menjadi sekadar susunan teks yang kering dan hampa makna.

Teori legal pluralism yang dikembangkan Sally Engle Merry dan John Griffiths menjelaskan bahwa dalam satu wilayah geografis dapat berlaku beragam sistem normatif yang masing-masing memiliki konsepsi keadilan berbeda. Di Indonesia, konsepsi keadilan hukum adat Batak berbeda dengan Minangkabau, dan keduanya berbeda dengan konsepsi keadilan dalam hukum positif yang berbasis pada tradisi hukum Eropa Kontinental.

Keadilan adalah produk dari perjuangan sosial dan negosiasi kultural yang terus-menerus berlangsung. Upaya menyeragamkan keadilan melalui hukum formal justru dapat menjadi bentuk kekerasan epistemik terhadap sistem pengetahuan lokal.

Sintesis
KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) memberikan petunjuk menarik. Pasal 53 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa hakim wajib mengedepankan rasa keadilan dibandingkan dengan kepastian hukum apabila terdapat pertentangan. Ketentuan ini menandai pergeseran paradigma dari hukum yang kaku menuju hukum yang lebih manusiawi.

Pergeseran ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif. Hukum tidak boleh menjadi mesin. Ia harus hadir sebagai institusi yang mampu merespons kebutuhan keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya
Hukum untuk siapa? Jawabannya tegas: hukum untuk manusia, untuk kebahagiaan dan martabatnya, bukan sebaliknya.

Menempatkan keadilan sebagai prioritas bukan berarti mengabaikan kepastian dan kemanfaatan. Justru sebaliknya, keadilan mendorong hadirnya kepastian dan kemanfaatan. Hukum yang mengedepankan keadilan niscaya menjadi cahaya. Cahaya itulah yang akan menerangi langkah-langkah masyarakat menuju kehidupan yang damai, tertib, dan bermartabat.

Hukum bukanlah produk yang dapat diaplikasikan secara mekanis, melainkan proses sosial yang terus berlangsung. Keadilan bukanlah konsep abstrak yang dapat didefinisikan sekali untuk selamanya, melainkan aspirasi kolektif yang terus berevolusi. Kepastian hukum bukanlah stabilitas kaku, melainkan prediktabilitas responsif terhadap perubahan sosial. Dan kemanfaatan bukanlah efisiensi yang mengabaikan keadilan distributif, melainkan manfaat yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pada akhirnya, hukum yang berkualitas adalah hukum yang hadir untuk manusia, bukan justru menjadi beban yang menjauhkan manusia dari kemanusiaannya sendiri.

Ditulis oleh Editor NTT

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian