HUKUM UNTUK SIAPA?

Kemanfaatan
Pilar kedua dalam teori Radbruch, kemanfaatan, mengandaikan bahwa hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan utilitarianisme Bentham yang menekankan pencapaian kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

Namun, seperti halnya kepastian, konsep kemanfaatan juga tidak netral. Analisis ekonomi politik terhadap hukum menunjukkan bahwa yang disebut sebagai kemanfaatan dalam hukum modern seringkali identik dengan efisiensi ekonomi yang menguntungkan kelas pemilik modal. Richard Posner memang mengembangkan teori bahwa hukum yang baik adalah hukum yang efisien secara ekonomi. Tetapi kritik menunjukkan bahwa efisiensi ekonomi tidak selalu sejalan dengan keadilan distributif.

Kemanfaatan bagi siapa? Pertanyaan ini mengungkap bahwa di balik klaim kemanfaatan selalu tersembunyi kepentingan-kepentingan yang saling bertarung. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa; ia selalu terbenam dalam relasi kuasa yang timpang.

Keadilan
Keadilan merupakan inti dari keberadaan hukum, menjadi ruh yang menghidupkan setiap pasal dan aturan yang tertulis. Ia bukan sekadar tujuan formil, melainkan cerminan dari fitrah kemanusiaan dan nilai-nilai yang luhur. Ketika hukum kehilangan keadilannya, ia berubah menjadi sekadar susunan teks yang kering dan hampa makna.

Teori legal pluralism yang dikembangkan Sally Engle Merry dan John Griffiths menjelaskan bahwa dalam satu wilayah geografis dapat berlaku beragam sistem normatif yang masing-masing memiliki konsepsi keadilan berbeda. Di Indonesia, konsepsi keadilan hukum adat Batak berbeda dengan Minangkabau, dan keduanya berbeda dengan konsepsi keadilan dalam hukum positif yang berbasis pada tradisi hukum Eropa Kontinental.

Keadilan adalah produk dari perjuangan sosial dan negosiasi kultural yang terus-menerus berlangsung. Upaya menyeragamkan keadilan melalui hukum formal justru dapat menjadi bentuk kekerasan epistemik terhadap sistem pengetahuan lokal.

Sintesis
KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) memberikan petunjuk menarik. Pasal 53 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa hakim wajib mengedepankan rasa keadilan dibandingkan dengan kepastian hukum apabila terdapat pertentangan. Ketentuan ini menandai pergeseran paradigma dari hukum yang kaku menuju hukum yang lebih manusiawi.

Pergeseran ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif. Hukum tidak boleh menjadi mesin. Ia harus hadir sebagai institusi yang mampu merespons kebutuhan keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya
Hukum untuk siapa? Jawabannya tegas: hukum untuk manusia, untuk kebahagiaan dan martabatnya, bukan sebaliknya.

Menempatkan keadilan sebagai prioritas bukan berarti mengabaikan kepastian dan kemanfaatan. Justru sebaliknya, keadilan mendorong hadirnya kepastian dan kemanfaatan. Hukum yang mengedepankan keadilan niscaya menjadi cahaya. Cahaya itulah yang akan menerangi langkah-langkah masyarakat menuju kehidupan yang damai, tertib, dan bermartabat.

Hukum bukanlah produk yang dapat diaplikasikan secara mekanis, melainkan proses sosial yang terus berlangsung. Keadilan bukanlah konsep abstrak yang dapat didefinisikan sekali untuk selamanya, melainkan aspirasi kolektif yang terus berevolusi. Kepastian hukum bukanlah stabilitas kaku, melainkan prediktabilitas responsif terhadap perubahan sosial. Dan kemanfaatan bukanlah efisiensi yang mengabaikan keadilan distributif, melainkan manfaat yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pada akhirnya, hukum yang berkualitas adalah hukum yang hadir untuk manusia, bukan justru menjadi beban yang menjauhkan manusia dari kemanusiaannya sendiri.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *