BANTUAN HUKUM PROGRESIF

Oleh: Sutan Siregar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Pendahuluan
Di tengah hiruk-pikuk wacana reformasi hukum Indonesia, istilah “bantuan hukum progresif” muncul sebagai oase di padang gersang positivisme hukum. Ia bukan sekadar frasa manis, melainkan sebuah pendekatan yang menggeser paradigma bantuan hukum dari sekadar pemberian jasa litigasi menjadi gerakan pembebasan. Lantas, apa sejatinya makna bantuan hukum progresif, dan mengapa ia menjadi begitu relevan di era pemberlakuan KUHP baru saat ini?

Meruntuhkan Tembok Positivisme
Bantuan hukum progresif lahir dari rahim kegelisahan yang sama dengan gagasan besar Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif. Jika hukum progresif memandang hukum sebagai institusi yang terus bergerak, dinamis, dan tidak membatu dalam teks, maka bantuan hukum progresif adalah implementasi nyata dari filosofi tersebut dalam ranah layanan hukum.

Ia menghendaki adanya kinerja maksimal pelaksana bantuan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan substansial, kesejahteraan, dan kepentingan rakyat.

Dalam kerangka ini, supremasi hukum bukan lagi diterjemahkan secara sempit sebagai supremasi undang-undang, melainkan supremasi keadilan (supremacy of justice). Artinya, para pemberi bantuan hukum tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang yang kaku. Mereka dituntut untuk membaca nilai-nilai, ide, dan pesan yang tersembunyi di balik rumusan teks undang-undang. Ketika hukum positif membelenggu keadilan, bantuan hukum progresif hadir untuk membebaskannya.

Melampaui Litigasi: Restorative Justice sebagai Tujuan
Salah satu ciri paling menonjol dari bantuan hukum progresif adalah orientasinya pada keadilan restoratif. Ia lebih mengutamakan penyelesaian perkara secara non-litigasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pendekatan ini didasari kesadaran bahwa pengadilan tidak selalu menjadi satu-satunya jalan, bahkan sering kali justru menjadi jalan panjang yang melelahkan dan tidak selalu berujung pada keadilan yang diharapkan.

Penyelesaian secara litigasi ditempuh hanya jika upaya non-litigasi gagal dilaksanakan. Di sinilah letak keberpihakan yang sesungguhnya. Bantuan hukum tidak sekadar “memenangkan” perkara di pengadilan, tetapi memulihkan hubungan sosial, menghentikan penderitaan, dan mengembalikan klien pada kehidupan yang bermartabat. Ini sejalan dengan semangat profetik yang menempatkan humanisasi, memanusiakan manusia sebagai tujuan utama.

Membongkar Ketimpangan Struktural
Bantuan hukum progresif tidak bisa dilepaskan dari kesadaran akan realitas ketimpangan. Fakta menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan masih menjadi barang mewah bagi masyarakat kelompok rentan. Hambatan struktural dan kultural membuat mereka sering kali terpinggirkan dalam sistem peradilan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *