Liputan BERITA

Vicky Prasetyo Pasrah Turun dari Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel Resmi di Tahan

Ditulis oleh Liputan68 pada 7 Juli 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Siapa yang tidak kenal Artis sekaligus Presenter yang pandai melantunkan Puisi yang menyentuh para hati wanita Vicky Prasetyo yang saat ini tersandung kasus dengan mantan istrinya Angel Lelga yang didampingi Kuasa hukum Ramdan Alamsyah sehingga angkat bicara mengenai kondisi kliennya usai resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020) sore.

Seperti yang dilansir dalam suara.com Kini, Vicky Prasetyo akan mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Timur. Saat digiring menuju mobil tahanan, Vicky Prasetyo tampak tegar.

Vicky Prasetyo didampingi Kuasa Hukum Ramdhan Alamsyah menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Kondisi baik-baik saja,” terang Ramdan Alamsyah kepada wartawan.

Dia juga menjelaskan bahwa co-host Okay Bos itu tidak menyampaikan pesan apa pun. Vicky Prasetyo cuma terus mempertanyakan apa kesalahannya hingga harus di penjara.

“Nggak ada pesan-pesan apa pun. Pada intinya, ‘Gue ditahan biar Allah yang melihat apakah salah saya mempertahankan harga diri gue. Gue melihat istri gue di kamar bareng laki-laki lain. Dimana perasaan gue?’ Boleh dikatakan hari ini dia dipersalahkan,” tutur Ramdan Alamsyah.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siang tadi. Hal itu menyusul berkas kasusnya yang dilaporkan Angel Lelga dinyatakan lengkap alias P21.

Kini, dia ditahan sampai kasusnya selesai disidangkan di pengadilan. Sebelum itu, Vicky Prasetyo yang datang mengenakan setelan hitam sendiri sudah mengaku pasrah dan menerima dengan lapang dada apabila di penjara.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

Editor : SF

 

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian