UMKM Gen Z Tumbuh, Regulasi Tertinggal: Pegiat LSM Dorong Kebijakan Progresif Perizinan Usaha
Pacitan,Liputan 68.com-Gelombang wirausaha muda dari kalangan generasi Z mulai memberi warna baru bagi ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pacitan. Kreativitas, keberanian mengambil peluang, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi ciri khas geliat usaha anak-anak muda ini.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, persoalan klasik masih membayangi, yakni ketidaksiapan regulasi dalam mengakomodasi realitas di lapangan.
Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Heru Suranto Adi, menilai bahwa perkembangan UMKM generasi Z sejatinya merupakan modal sosial dan ekonomi yang sangat penting bagi daerah. Sayangnya, semangat kewirausahaan tersebut kerap terhambat oleh persoalan perizinan, khususnya terkait legalitas tempat dan bangunan usaha.
“UMKM generasi Z memang mulai berkembang dan menunjukkan potensi besar. Tetapi ada kendala mendasar yang membutuhkan kebijakan strategis, terutama dalam hal perizinan menyangkut tempat usaha atau bangunan tempat usaha,” ujar Heru, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, banyak pelaku UMKM muda yang menjalankan usaha pada bangunan yang sudah berdiri jauh sebelum aktivitas usaha dimulai, atau menyewa tempat yang secara administratif tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut membuat proses pengurusan izin usaha menjadi tidak sederhana, bahkan berlarut-larut.
Hasil pantauan penggiat lingkungan dan sosial, lanjut Heru, menunjukkan bahwa kesulitan perizinan bukan disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, melainkan karena adanya jarak antara regulasi normatif dan kondisi faktual di lapangan.
“Jika tempat usaha yang sudah ada belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, seharusnya ada kebijakan yang mampu memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan kegiatan usaha tersebut,” tegasnya.
Heru menilai, pendekatan regulasi yang terlalu kaku justru berpotensi mematikan inisiatif wirausaha generasi muda. Padahal, UMKM Gen Z memiliki peran strategis dalam membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, serta mempercepat transformasi digital di sektor usaha mikro.
Ia mendorong agar pemerintah daerah bersama unsur pemegang kebijakan lainnya dapat merumuskan kebijakan yang lebih adaptif, solutif, dan berorientasi pada pembinaan, bukan semata penertiban. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek keselamatan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
“Sepanjang kegiatan usaha tidak berdampak negatif, tidak membahayakan, dan tetap menjaga ketertiban umum, sebaiknya ada ruang perlindungan terhadap legalitas usaha mereka. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan sekadar mengatur,” ujarnya.
Lebih jauh, Heru memandang bahwa keberpihakan terhadap UMKM generasi Z bukan hanya soal kemudahan izin, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekonomi daerah. Regulasi yang ramah dan progresif diyakini akan melahirkan pelaku usaha yang taat aturan, mandiri, dan berdaya saing.
“Jika regulasi mampu mengikuti dinamika zaman, UMKM Gen Z tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru Pacitan,” pungkasnya.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan