Liputan BERITA

Penangguhan Penahanan Kakek Tarman: Antara Hak Tersangka dan Prinsip Keadilan dalam Proses Hukum

Ditulis oleh Yuniardi Yuniardi pada 2 Februari 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com-Setelah menjalani masa penahanan selama 60 hari, tersangka Tarman (74) dalam perkara viral pernikahan dengan mahar cek Rp3 miliar resmi keluar dari tahanan Polres Pacitan pada Minggu, 1 Februari 2026. Keluarnya Tarman dari sel bukan karena perkara dihentikan, melainkan karena adanya penangguhan penahanan, sebuah mekanisme hukum yang sah dan dijamin undang-undang.

Tarman dijemput langsung oleh istrinya, Shela Arika, didampingi tim kuasa hukum Danur Suprapto, S.H., M.H., dan Yoga Pamungkas. Saat keluar dari gedung Polres Pacitan, Tarman tampak dalam kondisi sehat, dengan raut wajah lebih tenang dan sesekali tersenyum lega.

Kuasa hukum Shela Arika, Danur Suprapto, menegaskan bahwa penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dan bukan bentuk keistimewaan hukum.
“Penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang. Status tersangka tidak bisa serta-merta disamakan dengan orang yang telah terbukti bersalah,” ujar Danur, Senin (2/2/2026).

Secara edukatif, penting dipahami masyarakat bahwa penangguhan penahanan tidak berarti perkara selesai atau tersangka dinyatakan tidak bersalah. Proses penyidikan dan penuntutan tetap berjalan, sementara tersangka hanya menjalani proses hukum di luar rumah tahanan dengan syarat-syarat tertentu.

Danur Suprapto menjelaskan bahwa mekanisme ini telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam KUHAP lama, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31. Sedangkan dalam KUHAP baru, pengaturannya terdapat pada Pasal 110. Pada ayat (3) dijelaskan bahwa jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat, atau pihak lain yang bersedia menanggung risiko jika tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Artinya, penangguhan penahanan bukan keputusan sepihak, melainkan melalui pertimbangan hukum, administratif, serta adanya jaminan dari pihak yang bertanggung jawab.

Kasus Tarman kembali mengingatkan publik pada prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang berstatus tersangka wajib diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam konteks ini, penangguhan penahanan justru menjadi cerminan bahwa sistem hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural.

“Putusan pengadilanlah yang nantinya menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak. Selama belum ada putusan, negara wajib menjamin hak-hak tersangka,” tegas Danur.

Viralnya kasus ini menunjukkan bahwa perhatian publik sering kali terfokus pada sensasi perkara, namun luput memahami mekanisme hukum di baliknya. Penangguhan penahanan kerap disalahartikan sebagai ‘bebas’, padahal sejatinya merupakan instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan hak individu.

Dengan keluarnya Tarman dari tahanan, perkara ini masih akan terus bergulir mengikuti tahapan hukum yang berlaku, hingga pengadilan nantinya memberikan keputusan final.(Red/yun).

Ditulis oleh Yuniardi Yuniardi

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian