Keadilan sebagai Cita, Hukum sebagai Realita: Merajut Keseimbangan dalam Masyarakat
Oleh: Sutan Siregar, SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Dalam setiap denyut nadi kehidupan bermasyarakat, kita selalu mendambakan yang namanya keadilan. Ia adalah sebuah cita-cita luhur, sebuah kesempurnaan yang ingin kita raih. Namun, di sisi lain, kita hidup dalam dunia yang diatur oleh hukum. Ia adalah realita, sebuah instrumen konkret yang dibuat untuk menciptakan ketertiban.
Pertanyaannya, apakah hukum yang ada sudah pasti mencerminkan keadilan yang kita cita-citakan? Di sinilah letak perdebatan sekaligus tantangan terbesar kita: bagaimana merajut keseimbangan antara keadilan sebagai cita dan hukum sebagai realita.
Keadilan: Cita yang Abstrak namun Mendasar
Keadilan sering digambarkan dengan simbol-simbol agung: dewi dengan mata tertutup, timbangan yang seimbang, dan pedang ketajaman. Mata tertutup melambangkan ketidakberpihakan, timbangan adalah simbol proporsionalitas, dan pedang merupakan kekuatan untuk menegakkannya.
Secara filosofis, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu. Ia adalah suara hati nurani yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan haknya dan memikul kewajibannya secara proporsional.
Sebagai sebuah cita, keadilan bersifat abstrak, dinamis, bahkan terkadang subjektif.
Apa yang adil bagi satu kelompok belum tentu terasa adil bagi kelompok lain. Ia bagaikan bintang di langit yang terus menjadi penunjuk arah, meski mungkin tak pernah benar-benar dapat kita genggam. Cita keadilan inilah yang menjadi energi moral bagi setiap perubahan sosial.
Hukum: Realita yang Konkret namun Kaku Di sisi lain, hukum hadir sebagai sebuah realita. Hukum adalah kumpulan aturan tertulis, undang-undang, peraturan, serta yurisprudensi yang dibuat oleh lembaga berwenang dan bersifat memaksa. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian dan ketertiban. Dalam praktiknya, hukum harus konkret, jelas, dan diterapkan secara seragam kepada semua orang (asas equality before the law).
Namun, di sinilah kelemahan inheren hukum berada. Sifatnya yang kaku dan tekstual sering kali membuatnya tidak mampu mendengar bisikan keadilan yang bersifat kasuistis. Hukum mungkin menyatakan seseorang bersalah karena melanggar suatu pasal. Tetapi ketika kita menggali latar belakangnya—misalnya ia mencuri demi memberi makan anaknya yang kelaparan—maka hati nurani kita bisa berkata, “Ini tidak adil.”Realita hukum berbicara tentang kepastian, sementara cita keadilan berbicara tentang kemanusiaan.
Ketegangan Dialektis: Keadilan vs. Kepastian Hukum
Ketegangan antara keadilan dan hukum merupakan dialektika yang tak terhindarkan. Terlalu memaksakan keadilan subjektif tanpa mengindahkan hukum dapat mengarah pada anarki, di mana setiap orang merasa paling benar dan hukum kehilangan wibawanya.
Sebaliknya, terlalu kaku memegang teks hukum tanpa menyentuh rasa keadilan masyarakat dapat melahirkan positivisme hukum yang represif. Lex dura, sed tamen scripta—hukum itu keras, tetapi begitulah bunyinya.
Menuju Keseimbangan: Hukum yang Berkeadilan dan Keadilan yang Hukum
Lalu bagaimana mencapai keseimbangan? Jawabannya bukan dengan memilih salah satu, melainkan memastikan keduanya berjalan beriringan dan saling mengisi.
Hukum harus berjiwa keadilan. Proses pembentukan hukum harus partisipatif dan aspiratif. Pembuat undang-undang perlu mendengar denyut rasa keadilan masyarakat. Hukum yang baik bukan hanya memberi kepastian, tetapi juga mencerminkan nilai yang hidup dalam masyarakat (living law).
Hakim sebagai pengawal keadilan. Hakim bukan sekadar “corong undang-undang” (la bouche de la loi), melainkan interpreter dan penemu hukum (rechtsvinding). Hakim yang bijaksana akan menggali dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan yang progresif dapat menjadi jembatan antara teks hukum yang kaku dan rasa keadilan yang nyata.
Kesadaran kritis masyarakat. Masyarakat tidak boleh menjadi objek pasif hukum. Ketika ada kebijakan atau putusan yang timpang, suara kritis perlu disampaikan melalui cara yang konstruktif dan konstitusional.
Kesimpulan
Keadilan dan hukum ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Hukum tanpa keadilan adalah tirani, sedangkan keadilan tanpa hukum adalah ilusi. Tugas kita sebagai bangsa adalah terus merawat keseimbangan ini.
Kita mendambakan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegas ke atas. Hukum yang bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan panglima yang melindungi seluruh masyarakat.
Pada akhirnya, tegaknya keadilan merupakan cermin dari peradaban sebuah bangsa. Dan peradaban itu dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh, yang pada setiap pasal dan pelaksanaannya berdenyut nadi keadilan bagi semua.

Tinggalkan Balasan