Tak Tetapkan Lapangan Merdeka Sabagai Cagar Budaya, KMS M-SU Gugat Wali Kota Medan

Dikutip dari: sumutpos.co

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut (KMS M-SU) menggugat Wali Kota Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11) siang. Gugatan ini, sekaitan tidak ditetapkannya Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Redyanto Sidi selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa gugatan ini, sebagai tindak lanjut atas tidak adanya tanggapan dari Wali Kota Medan terhadap pemberitahuan terbuka (notifikasi) gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang dikirimkan pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu.

“Gugatan ini diajukan karena KM M-SU peduli terhadap Lapangan Merdeka Medan dan merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status sebagai cagar budaya yang menyebabkan Lapangan Merdeka rentan dialih fungsikan,” ujarnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *