Pemkab TTS Siap Percepat SK Pengakuan Hutan Adat Boti, Didorong Jadi Hutan Adat Pertama di NTT
NTT, Liputan68.com- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus mendorong percepatan proses pengakuan Hutan Adat Boti agar segera memperoleh legalitas dari pemerintah pusat. Komitmen tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten TTS, Denny Nubatonis, saat mengikuti Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Hutan Adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (25/6/2026), dan dibuka langsung oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kementerian Kehutanan, pemerintah kabupaten/kota se-NTT, organisasi masyarakat adat, lembaga pendamping, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya itu, Denny menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten TTS mendukung penuh percepatan pengakuan Hutan Adat Boti sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat adat beserta nilai budaya yang mereka jaga secara turun-temurun.
“Saat ini proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat masih berjalan. Pemerintah Kabupaten TTS berkomitmen untuk mempercepat seluruh tahapan yang diperlukan agar Hutan Adat Boti dapat segera diusulkan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menilai keberadaan masyarakat adat Boti merupakan kekayaan budaya yang harus dijaga. Selain melindungi kawasan hutan, pengakuan tersebut juga menjadi bentuk penghormatan terhadap adat istiadat dan kearifan lokal yang selama ini tetap bertahan di tengah perkembangan zaman.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten TTS berencana kembali melakukan percepatan terhadap proses administrasi yang masih berjalan agar tahapan pengakuan masyarakat hukum adat dapat segera dituntaskan. Pemerintah daerah juga berharap kelestarian kawasan hutan adat tetap menjadi perhatian utama karena kawasan tersebut telah dijaga oleh masyarakat adat sejak lama dan menjadi bagian penting dari identitas budaya mereka.
Komitmen percepatan itu sejalan dengan arahan Gubernur NTT Melki Laka Lena yang menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi. Menurut gubernur, percepatan hutan adat tidak hanya penting untuk menjaga lingkungan, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Julmansyah, mengatakan NTT memiliki kekayaan budaya yang luar biasa dengan beragam bahasa, tradisi, dan kearifan lokal yang masih hidup di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaan hutan adat menjadi sangat penting untuk menjaga hubungan antara masyarakat adat dengan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan mereka.
Menurut Julmansyah, pemerintah pusat berharap tahun 2026 menjadi momentum bagi NTT untuk mencatatkan hutan adat pertamanya. Saat ini Kementerian Kehutanan terus mendorong kabupaten dan kota di NTT untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin, menjelaskan bahwa proses pengakuan Hutan Adat Boti telah berjalan sejak tahun 2025 dan kini masih berada pada tahap verifikasi. Ia menegaskan bahwa pengakuan hutan adat merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas wilayah yang selama ini mereka jaga dan kelola.
Menurut Erwin, pada tahun 2026 Balai Perhutanan Sosial Kupang menargetkan penerbitan tiga Surat Keputusan Hutan Adat di NTT, masing-masing berada di Flores Timur, Ende, dan wilayah Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Boti berpeluang menjadi salah satu hutan adat pertama yang memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi NTT Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan, David Boimau, menilai pengakuan Hutan Adat Boti dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya pengakuan terhadap hutan-hutan adat lain yang terbukti menjaga kelestarian lingkungan berbasis adat dan budaya.
“Jika Hutan Adat Boti mendapatkan pengakuan, maka ini menjadi peluang bagi hutan-hutan adat lainnya di NTT yang benar-benar menjaga lingkungan melalui kearifan lokal untuk memperoleh pengakuan yang sama,” ujar David.
Ia juga berharap pengakuan tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk mendorong peningkatan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan fasilitas pendukung lainnya.
David turut mengapresiasi Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial Kupang yang terus mengawal proses pengakuan hutan adat di NTT. Upaya ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan warga.***

Tinggalkan Balasan