SINGARAJA-LIPUTAN68.COM – Setelah menggelar aksi penegakkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Buleleng beberapa waktu lalu dengan pemberian sanksi kepada pelanggar.
Kamis (17/9/2020) pagi pukul 08.15 wita bertempat di lapangan apel Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja dilaksanakan konsulidasi operasi yustiti. Hadir dalam kegiatan konsulidasi operasi yustiti Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana S.T
, yang sekaligus selaku pimpinan apel bersama dengan forkompimda Buleleng yang diahdiri pula dari peserta apel terdiri dari personel Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan seluruh Kapolsek jajaran Polres Buleleng.
Bupati Agus meminta agar dalam pelaksanaan penegakkan hukum terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 41 2020 agar dikedepankan secara persuasive dan humanis. Penerapan Pergub dan Perbup yang sudah dilakukan sebagai efek detron kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan covid 19 sehinga dapat mencegah mewabahnya virus korona yang selama ini mengalami peningkatan,
Ia mengemukakan bahwa yang masih dilihat sekarang ini masih dipermukaan dan di desa–desa belum diterapkan Pergub dan Perbup secara signifikan untuk melakukan di desa-desa. Arahan kebijakan Gubernur sudah jelas untuk mengurangi kegiatan yang berkerumun, apalagi kegaitan yang melanggar hukum seperti tajen, kedepannya akan dibuat payung hukum terhadap pelangaran ptorokol kesehatan da nada wacana akan dibuat peraturan daerah. Harapan kedepan kepada masyarakat agar setiap kegiatan selalu mengikuti protocol kesehatan, ucapnya.
“Untuk penindakan dalam pelaksanaan tetap dikedepankan satuan Polisi Pamong Praja yang di backup dari pihak Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan,“ tandasnya.
