Liputan BERITA

Dua Kades Di Pacitan Maju Caleg, Tak Segera Terima SK Pemberhentian. Ada Apa Dengan Mereka?

Ditulis oleh Liputan68 pada 6 Juni 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan- Dua kepala desa di Pacitan yang maju sebagai calon anggota legislatif, tak kunjung menuntaskan pemberkasan pengunduran dirinya.

Kedua kades tersebut diantaranya Kades Ketro, Kecamatan Kebonagung dan Kades Sembowo, Kecamatan Sudimoro.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Heri Setijono membenarkan masih adanya dua kades yang sampai detik ini belum lengkap berkas. “Kalau surat pengunduran dirinya ke bupati sudah mereka sampaikan. Tapi kelengkapan berkas yang lain memang belum di penuhi,” kata Heri, saat dihubungi, Selasa (6/6).

Kendala tersebut, lanjut Heri, belum adanya surat rekomendasi dari BPD yang diteruskan kepada camat di masing-masing wilayah. “Kemungkinan BPD belum melaksanakan musyawarah, sehingga belum ada surat rekomendasi yang diteruskan ke camat. Sebenarnya kalau soal surat keputusan (SK) Pemberhentian, bukan hal yang sulit. Ketika berkas mereka lengkap maksimal 30 hari sudah terbit SK Pemberhentian dari bupati,” jelas mantan camat di beberapa wilayah ini.

Menurut pejabat jebolan sekolah kedinasan tersebut, ketika para kades itu belum menerima SK Pemberhentian, secara de jure maupun de facto mereka masih tetap menjabat sebagai kepala desa definitif. Sekalipun mereka sudah mendaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif pada saat tahapan pendaftaran calon dibuka oleh KPU. “Kalau kita tinggal menunggu kesiapan mereka. Sepanjang pemberkasan lengkap ya secepatnya di proses. Kadang desa itu masih mempertimbangkan banyak hal. Suatu misal mencari hari baik dengan harapan kedepannya pemerintahan desa berjalan seperti yang diharapkan,” ungkap dia.

Sementara itu di Pacitan tercatat ada 10 kades aktif yang mundur lantaran mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sebelumnya sempat diberitakan ada 9 kades. “Kalau tambah kades Wiyoro, jumlahnya jadi 10 kades yang mengajukan pengunduran diri,” tukasnya.

Adapun kesepuluh kades tersebut, yang paling awal melengkapi persyaratan yaitu Kades Arjowinangun, Kecamatan Pacitan. Menyusul kemudian Kades Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kades Borang, Kecamatan Arjosari, Kades Wonodadi Kulon, Kades Wonodadi Wetan, Kades Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kades Wonanti, Kades Kluwih, Kecamatan Tulakan, Kades Sembowo, Kecamatan Sudimoro dan Kades Ketro, Kecamatan Kebonagung. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian