Tangkis Pernyataan Dr. Yusdianto Dan M.Alzier, Praktisi Hukum Dan Advokat Rahman Kholid, SH, MH ; Tidak Ada Alasan Untuk Melegitimasi Adanya Rangkap Jabatan Sekdaprov Fahrizal Darminto Merangkap Komisaris Utama Bank Lampung

Etika harus ada ukurannya dan tidak elok berdasarkan timbangan sendiri, yang kita tahu modal Bank Lampung dari APBD Provinsi Lampung tidak lepas untuk kepentingan dan pelayanan publik. Kita harus percaya kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melegitimasi atau tidak melegitimasi keputusan keputusan Pemprov berkaitan dengan Bank Lampung,” urainya.

Penafsiran peristiwanya, Rahman berpendapat lebih bersifat hukum yang khusus (Lex Specialist) Hukum Perbankan, norma larangan harus dari situ dengan rumus “Bank Lampung butuh komisaris bukan Fahrizal Darminto (Sekda Provinsi) butuh jabatan Komisaris”.

Menanggapi pernyataan M. Alzier Dianis Thabrani yang akan melaporkan hal tersebut ke Ketua KPK, Rahman Kholid menganggap sebagai lucu-lucuan aja.
“Sok bicara hukum tapi tidak mengerti hukum, memang sudah ada kerugian negara?. Atau pak sekda sudah menjadi Komisaris dan merugikan negara atau akan merugikan negara, hukum itu sederhana,” paparnya.

“Jadi, fakta dulu baru bicara hukum, kalau nggak gitu pisang goreng hangus di panci,” tutupnya. /LPT

Editor ; Dik Eno

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *